Dugaan Korupsi Rp 2,9 Milyar, Bupati Boven Digoel Siap Diperiksa
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 28 Jul 2022
- visibility 106
- comment 0 komentar

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayomi/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kejaksaan Tinggi Papua akan memeriksa Bupati Boven Digoel, HY, terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp 2,9 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayomi di Jayapura, Kamis (28/7/2022). Jusak menyebutkan, pemeriksaan terhadap HY bakal dilakukan pekan mendatang.
“Ya benar, surat pemanggilan sudah dilayangkan, jadi rencana Senin 31 Juli 2022 HY akan diperiksa,” ucapnya.
Dalam dugaan kasus korupsi itu, Yusak membeberkan, baru satu orang saksi yang diperiksa.
“Baru satu orang, yaitu mantan sekda YA. Dan rencana hari ini 6 orang yang diperiksa lagi,” ungkapnya.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo sebelumnya, bahwa kasus dugaan korupsi itu diduga kuat ada keterlibatan Bupati Boven Digoel.
Menurut Kondomo, uang tersebut dikeluarkan sesuai permintaan Bupati Boven Digoel berinisial HY pada tahun 2021 akhir dan awal tahun 2022.
Dijelaskan pada Desember tahun 2021, HY memberikan disposisi kepada Dirut PD Boven Digoel Sejahtera untuk mengeluarkan uang senilai Rp 2 miliar. Kemudian di Februari 2022, HY kembali mengambil Rp. 1 miliar melalui diposisi bupati.
Secara gamblang dari total Rp 3 miliar yang dipergunakan Bupati HY, hanya Rp 100 juta yang dikembalikan kepada kas BUMN PD Boven Digoel Sejahtera.
“Jadi Rp 2,9 M belum ada laporan pertanggungjawaban dari HY yang seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah. Uang yang dikeluarkan oleh PD Boven Digoel Sejahtera atas permintaan oleh Bupati HY, tidak sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan uang tersebut belum ada laporan pertanggungjawaban,” tandas Kondomo. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




