Marak Aksi Pemalangan, Ini Komentar Tokoh Adat Papua

oleh -182 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam satu bulan terakhir marak terjadi aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat adat terhadap fasilitas pemerintah di Tanah Papua. Menyikapi hal ini tokoh adat Papua, yang juga adalah salah satu ondoafi di kabupaten Keerom, Herman Yoku angkat bicara.

Menurut Herman, Masyarakat Papua telah diberikan suatu kekhususan oleh Pemerintah yaitu berupa UU Otonomi Khusus nomor 01 tahun 2001 dan perubahan kedua UU Nomor 02 tahun 2021, hal ini membuka ruang sebagai masyarakat Papua untuk mengatur rumah tangga sendiri.

“Kegiatan atau aksi pemalangan yang terjadi saat ini dikemas untuk memyampaikan akumulasi dari banyaknya masukan yang ingin disampaikan oleh masyarakat adat terhadap Pemerintah yang selama ini sebagian besar tidak direalisasikan. Selain maksud tersebut, juga ada kesalah pahaman generasi saat ini atau penerus adat terkait polemik ganti rugi atau pelepasan tanah adat,” ungkap Herman Yoku, Selasa (24/10/2023).

Herman mengaku saat ini paradigma telah berubah bahwa tanah adat dijual belikan dan tidak adanya pemerataan terhadap uang ganti rugi tersebut terhadap masyarakat adat yang memiliki tanah adat tersebut.

“Jadi terdapat dua kesalahan yang terjadi sehingga terjadi beberapa aksi pemalangan oleh masyarakat adat, yaitu adanya kesalah pemahaman oleh generasi baru atau keturunan masyarakat adat terkait ganti rugi tanah adat yang dulu para leluhur telah menyepakati beberapa perjanjian dengan pihak swasta maupun Pemerintah terkait penguasaan tanah adat, yang hingga saat ini tidak dipahami oleh generasi baru tersebut,” jelasnya.

Kedua, lanjut Herman Yoku, yaitu adanya muatan politik yang terdapat di dalam aksi pemalangan yang mana banyak agenda yang saat ini ada di hadapan masyarakat, diantaranya yaitu kepengurusan MRP, Pemilu, Pilkada dan hal lainnya. Sehingga pihak yang ingin memanfaatkan masyarakat adat untuk kepentingan politik secara konsisten melakukan aksi.

“Kedepannya kami akan mencoba untuk membuat pembukuan terhadap dokumen Belanda terkait teknis kepemilikan dan penguasaan tanah adat untuk dapat disosialisasikan kepada generasi baru sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait tanah adat dan generasi muda tidak bisa disusupi oleh kepentingan politik,”tutup Herman Yoku. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.