Kabid Propam Tegaskan Siap Tindak Anggota yang Jual Beli Amunisi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 18 Jun 2022
- visibility 72
- comment 0 komentar

Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav Urbinas/ist
Jayapura, Topikpapua.com, -Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav R. Urbinas menegaskan, pihaknya siap memproses personel Polri, khususnya di wilayah Polda Papua yang melakukan pelanggaran, baik kasus menonjol maupun kasus ringan.
Gustav menjelaskan, langkah penegakkan hukum diberikan bagi personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana. Ia mencontohkan, seperti jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya.
“Tentu kami akan lakukan penegakkan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri itu sendiri untuk ditindak lanjuti, baik melalui komisi kode etik maupun disiplin Polri setelah yang bersangkutan sudah menerima putusan ingkrah dari pengadilan negeri terhadap perbuatan pidana yang dilakukan,” katanya, Jumat (17/6/2022).
Sambungnya, demikian juga untuk pencegahan, di mana yang menjadi titik berat bagi Polda Papua bahwa Kapolda Papua sudah memberikan banyak kesempatan untuk pembinaan terhadap personel Polri.
“Artinya bahwa kita memberikan kesempatan untuk membina maupun merehabilitasi personil dan ini sudah berjalan kurang lebih 3 – 4 tahun yang lalu dan bapak Kapolda Papua saat ini pun juga melalukan hal yang sama,”beber Gustav.
Lebih jelas, kata Gustav, pihaknya tetap mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Ia menyebut, ada yang masih bisa dibina dan berkarir kembali seperti sedia kala. Tetapi jika personel bersangkutan tidak dapat dibina dan tidak memiliki minat serta niat yang baik, maka dengan terpaksa akan usulkan untuk diberhentikan.
“Sepanjang kesempatan yang diberikan bisa dihargai personil polri Polda Papua dengan adanya etikat baik maka kita pun melalui pimpinan bisa memberikan kesempatan kedua. Tetapi kalau kita cari juga susah, bertahun-tahun tidak ditemukan maka kita akan ajukan untuk proses PTDH saja, masih banyak yang ingin menjadi Polisi khususnya anak-anak Papua, “jelasnya.
Untuk kasus ringan yang timbul dari diri sendiri seperti pemalas dan cuti tidak kembali, Bid Propam masih memberi pengampunan. Namun untuk kasus besar dan menonjol seperti pembunuhan, jual beli amunisi maupun senpi, asusila, narkoba, tentu itu menjadi perhatian dan tidak semua dapat diampuni.
“Untuk masalah jual beli amunisi warning buat yang lain, sekarang TNI-Polri memproses anggotanya yang bersalah lewat jalur pidana umum. Kalau mendapat putusan 1 bulan ke atas pidana sudah bisa diusulkan untuk dipertimbangkan di sidang komisi kode etik Polri,” katanya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




