Korupsi Berjamaah di DPRD Paniai Senilai 59 M, 14 Orang Ditetapkan Tersangka
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 17 Jun 2022
- visibility 99
- comment 0 komentar

Direkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Polda Papua menetapkan 14 orang sebagai Tersangka Kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Papua.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus ( Direkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu mengatakan Kasus korupsi berjamaah ini melibatkan 29 anggota dewan dan Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.
“Ini kasus nya tahun 2018, Jadi dari 25 anggota dewan di tahun itu (2018) hingga kini sudah 14 orang yang kita tersangkakan, sisanya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kombes Sanches, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Sanches, dari 14 orang tersebut, 9 diantaranya adalah mantan anggota DPRD, 4 orang hingga kini masih menjabat sebagai anggota dan 1 orang merupakan Sekwan DPRD Paniai.
“Nilai kerugian negara akibat korupsi ini mencapai 59 Milyar rupiah dan uang tersebut dibagikan Sekwan kepada anggota dewan secara cicil dimana tiap bulannya setiap anggota menerima 500 juta rupiah,” Jelas Sanches.
Kombes Sanches menjelaskan bila dana yang di korupsi tersebut merupakan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Paniai untuk sembilan kegiatan di DPRD.
“Namun mereka tidak melaksanakan kegiatan tersebut dan uang untuk kegiatan malah di bagi rata kesemu anggota dewan,” jelas Sanches. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




