Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
  • visibility 2.227
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua merilis pasal-pasal yang bisa di kenakan kepada warga di Papua yang menyepelekan anjuran Pemerintah terkait penanganan penyebaran corona virus covid-19 di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menegaskan bahwa, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Cirus Corona (Covid-19), maka apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

“ Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri akan bisa menindak  tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan  bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat, “Kata Kombes Kamal kepada Redaksi Topik, Rabu (25/03/20).

Diterangkan Kombes Kamal, pasal 212 KUHP berbunyi :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang  sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas  permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena  melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 

“ Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua  orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara, “Beber Kamal.

Selanjutnya, pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barang siapa tidak menuruti perintah atau permintaan yang di lakukan menurut undang-undang di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.  

Pasal 218 KUHP “ Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah di perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH juga mengingatkan kepada warga Masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah virus Corona (Covid-19) karena kami akan melakukan tindakan tegas.

“ Kita ketahui bersama bahwa Virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020 menjadi dasar penting  diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19), “ Beber Kamal.

Dijelaskan Kamal, dalam hal Karantina kesehatan dalam penerapannya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan terdapat dalam Pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 :

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau  menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan  sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), “Jelasnya.

Kemudian diterapkannya penegakan hukum bagi penimbunan barang kebutuhan yang terdapat dalam Pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah).

Selanjutnya sanksi Pidana bagi penyebar berita Hoax , pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dimana setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen  dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah). (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Papua Cabang Merauke Raih Penghargaan Bank Pengelola Kas Titipan wilayah 3T terbaik di BI Award 2023

    Bank Papua Cabang Merauke Raih Penghargaan Bank Pengelola Kas Titipan wilayah 3T terbaik di BI Award 2023

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Jakarta, Topikpapua.com, – Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2023 yang digelar secara hybrid di Jakarta, selain dilakukan penyampaian pandangan Bank Indonesia mengenai kondisi perekonomian terkini, tantangan, prospek, dan arah bauran kebijakan Bank Indonesia, serta memperoleh arahan dari Presiden RI, pada kesempatan tersebut Bank Indonesia juga memberikan penghargaan Bank Indonesia Awards tahun 2023 kepada 64 mitra […]

  • Kudeta Persik, Inova : Ini Tradisi Kami, Harus Menang di Semua Laga..!

    Kudeta Persik, Inova : Ini Tradisi Kami, Harus Menang di Semua Laga..!

    • calendar_month Ming, 14 Jul 2019
    • account_circle topik papua
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Kediri, Topikpapua.com, –  Mutiara Bakau, Persewar Waropen berhasil mempertahankan tren positif mereka belum terkalahkan di lima laga terakhir mereka di kompetisi liga 2 wilayah timur, Persewar kini memuncaki klasmen wilayah timur usai menang telak dua gol tanpa balas di kandang Macan putih, Persik Kediri, Minggu (14/07/19). Dua gol Persewar di ciptakan oleh Daud Kararbo di […]

  • Sopir Truk yang Hilang di Puncak Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak   

    Sopir Truk yang Hilang di Puncak Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak  

    • calendar_month Kam, 12 Mei 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com,-  Upaya pencarian jenazah Nober Palintin (31), korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) akhirnya membuahkan hasil. Jenazah Nober berhasil ditemukan di Kali Wilipur, Kampung Kimak, Distrik Ilaga, Papua, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 13.00 WIT. Sebelumnya jenazah yang berprofesi sopir truk itu, dikabarkan hilang pasca ditembak gerombolan pengacau di Kali Ilame, Kampung Wako, Distrik Gome […]

  • Lebih Dekat dengan Warga Fakfak, PKT Salurkan Bantuan 6 Sapi Qurban

    Lebih Dekat dengan Warga Fakfak, PKT Salurkan Bantuan 6 Sapi Qurban

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Fakfak, Topikpapua.com, – Rayakan Idul Adha 1443 Hijriah, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menyalurkan bantuan qurban enam ekor sapi bagi masyarakat Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Bantuan tersebar di enam wilayah, yakni Kampung Arguni, Taver, Fior, Furir, Andamata di Distrik Arguni, dan Kampung Sisir di Distrik Kokas. Hewan qurban diserahkan langsung VP Pabrik 5 PKT Budi […]

  • Kinerja Industri Jasa Keuangan di Papua Tetap Terjaga dan Bertumbuh di Pertengahan Tahun 2023

    Kinerja Industri Jasa Keuangan di Papua Tetap Terjaga dan Bertumbuh di Pertengahan Tahun 2023

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.586
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Muhammad Ikhsan Hutahaean menilai kondisi industri jasa keuangan di Papua tetap stabil dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat, likuiditas memadai, profil risiko yang terjaga dan semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Papua. Ikhsan mengatakan total aset perbankan di Papua posisi Juni 2023 […]

  • Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

    Polisi Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengungkapkan bahwa pada Rabu 24 November 2021, Penyidik Satuan Reserse Kriminal telah menyerahkan tersangka LL alias Otis (37) dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Jayapura. “Berkas perkara kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umur telah […]

expand_less