Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

Ini Hukuman Bagi Warga yang ‘Menyepelekan’ Anjuran Pemerintah Terkait Covid-19

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2020
  • visibility 2.246
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua merilis pasal-pasal yang bisa di kenakan kepada warga di Papua yang menyepelekan anjuran Pemerintah terkait penanganan penyebaran corona virus covid-19 di Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal menegaskan bahwa, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Cirus Corona (Covid-19), maka apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

“ Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polri akan bisa menindak  tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan  bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat, “Kata Kombes Kamal kepada Redaksi Topik, Rabu (25/03/20).

Diterangkan Kombes Kamal, pasal 212 KUHP berbunyi :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman  kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang  sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas  permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena  melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat  bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 

“ Kaitannya dengan Pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua  orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara, “Beber Kamal.

Selanjutnya, pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barang siapa tidak menuruti perintah atau permintaan yang di lakukan menurut undang-undang di pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.  

Pasal 218 KUHP “ Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumunan dengan sengaja tidak segera pergi setelah di perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH juga mengingatkan kepada warga Masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah virus Corona (Covid-19) karena kami akan melakukan tindakan tegas.

“ Kita ketahui bersama bahwa Virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic tanggal 11 Maret 2020 menjadi dasar penting  diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19), “ Beber Kamal.

Dijelaskan Kamal, dalam hal Karantina kesehatan dalam penerapannya sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan terdapat dalam Pasal 93, UU No. 6 tahun 2018 :

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan  Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau  menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan  sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), “Jelasnya.

Kemudian diterapkannya penegakan hukum bagi penimbunan barang kebutuhan yang terdapat dalam Pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dimana Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah).

Selanjutnya sanksi Pidana bagi penyebar berita Hoax , pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dimana setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen  dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28  ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah). (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi Pabrik Tekstil Gajah Group, Gubernur Fakhiri: Desainer dan Pelukis Batik Papua akan Belajar Disini

    Kunjungi Pabrik Tekstil Gajah Group, Gubernur Fakhiri: Desainer dan Pelukis Batik Papua akan Belajar Disini

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 589
    • 0Komentar

    Bandung, Topikpapua.com, – Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Papua, Ny. Eva Fakhiri, beserta staf, melakukan kunjungan kerja ke pabrik tekstil dan garmen terkemuka milik Gajah Group di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (15/11/2025). Kunjungan ini merupakan langkah awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk menjajaki potensi […]

  • HUT Bhayangkara, 682 Polisi di Papua Naik Pangkat

    HUT Bhayangkara, 682 Polisi di Papua Naik Pangkat

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius D Fakhiri memimpin upacara kenaikan pangkat anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Papua, di Lapangan Apel Mapolda Papua, Jumat (1/7/2022). Dalam periode  1 Juli 2022 yang merupakan HUT Bhayangkara ini, sebanyak 682 anggota Polri Polda Papua yang naik pangkat terdiri dari 13 pamen, 16 pama, 616 […]

  • Borneo FC Akui Skuat Muda Persipura Hebat   

    Borneo FC Akui Skuat Muda Persipura Hebat  

    • calendar_month Sel, 1 Mar 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Pelatih Borneo FC Fakhri Husaini mengakui skuat muda Persipura Jayapura bermain hebat dan penuh semangat saat mengalahkan anak asuhnya 2-1 pada lanjutan Liga I Indonesia, di Stadion I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Senin (28/2) malam. “Persipura tim yang bagus, pemain mudanya sangat berbakat dan mereka menunjukannya, terbukti di menit akhir mereka bisa […]

  • Hebat..!! Anggota Polres Waropen Raih Medali Perak Di Kejuaraan Silat Asia di India

    Hebat..!! Anggota Polres Waropen Raih Medali Perak Di Kejuaraan Silat Asia di India

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle topik papua
    • visibility 389
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com – atlet Pencak Silat asal Papua, yang juga Anggota Polres Waropen, Bripda. Alfred Bastian Puy berhasil meraih medali perak bagi kontingen Indonesia yang bertanding di Kejuaraan 4th Asian Pencak Silat Championship 2018 yang berlangsung di India. Bripda. Alfred Bastian Puy di partai final berhadapan dengan pesilat asal Vietnam Pham Trhak Truong di kelas […]

  • Ikut Diklat, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Diharapkan Lebih Mumpuni

    Ikut Diklat, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Diharapkan Lebih Mumpuni

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 436
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua menggelar diklat pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, yang berlangsung di salah satu hotel di Jayapura selama dua hari (11-12 November 2021). Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua, Debora Salosa mengatakan, diklat ini diikuti oleh 20 orang pejabat fungsional […]

  • Amankan PSU Papua di Yapen, Perwira Polisi Meregang Nyawa

    Amankan PSU Papua di Yapen, Perwira Polisi Meregang Nyawa

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Serui, Topikpapua com, – Inspektur Polisi Dua (IPDA) Ares Suranto, gugur saat menjalankan tugas pengamanan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kabupaten Kepulauan Yapen, Sabtu (9/8/2025). Kapolres Yapen, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo menjelaskan, Ipda Ares meninggal dunia karena kelelahan dan jatuh sakit saat bertugas di Distrik Raimbawi, “saat jatuh sakit almarhum sempat […]

expand_less