Kuasa Hukum : Gubernur Enembe Siap Diperiksa di Papua
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 25 Okt 2022
- visibility 153
- comment 0 komentar

Roy Rening, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe/ntp
Jayapura, Topikpapua. com – Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stevanus Roy Rening mengaku kliennya siap diperiksa KPK di kediamannya di daerah Koya Tengah, kota Jayapura.
Menurut Roy, keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Lukas Enembe, “Tadi sore kami kuasa hukum sudah bertemu dengan pak Lukas, dan beliau sampaikan bersedia di periksa oleh KPK asalkan pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kediaman beliau,” ungkap Roy, Selasa (25/10/2022).
Roy menjelaskan bila pihaknya juga telah meminta KPK untuk menghadirkan PDSI dalam proses pemeriksaan kesehatan kliennya.
” Sudah kami komunikasikan dengan KPK, kami minta selain IDI, KPK juga menghadirkan PDSI dan dokter pribadi pak Lukas, baik yang di Papua maupun yang dari Singapura, agar hasil pemeriksaan kesehatan pak Lukas bisa di ketahui semua pihak,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bila kedatangam KPK ke kediaman pak Lukas nantinya untuk memastikan kesehatan pak Lukas sebelum diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai satu miliar.
“Proses pemeriksaan itukan diawali dengan pertanyaan, “apakah anda sehat”? bila jawaban nya tidak (sakit) maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, itulah mengapa KPK datang dengan tim dokter dari IDI, ” jelas Roy.
Sementara itu terkait pengamanan masyarakat adat dikediaman pak Lukas, Roy mengatakan bila Polda Papua dan Kodam Cenderawasih telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan massa yang berjaga di kediaman pak Lukas.
“Jumat kemaren pak Kapolda dan Pangdam sudah bertemu pak Lukas dan keluarga di kediaman dan setelah itu menyampaikan hasil pertemuan tersebut di KPK, dan mereka siap memberikan pengamanan saat tim KPK nantinya datang,” Jelas Roy.
Roy juga mengaku bila saat ini pihak Gubernur Lukas sifatnya telah siap diperiksa dan masih menunggu waktu kapan jadwal KPK akan datang ke Papua.
“Intinya pak Lukas sudah siap diperiksa dan kami saat ini sedang komunikasi dengan KPK terkait kapan jadwal mereka akan datang ke Papua, “pungkas Roy.
Sebelumnya KPK berencana untuk memeriksa Gubernur Enembe selaku tersangka kasus suap dan gratifikasi di rumahnya. KPK memastikan, hal tersebut tidak melanggar aturan.
“KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara LE (Lukas Enembe) tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Alex, sapaan akrabnya, menerangkan bahwa aturan membolehkan pihaknya memeriksa Lukas di rumahnya. Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” ujar Alex
Alex juga menyampaikan, proses hukum terhadap Lukas oleh pihaknya tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta persamaan hak di muka hukum.
“KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE (Lukas Enembe) sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK,” tutur Alex. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


