Kejari Jayapura Musnakan BB dari 178 Kasus Pidana, Termasuk Makar
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 11 Mei 2022
- visibility 170
- comment 0 komentar

Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya ersama forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti dari 178 perkara pidana yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (11/5/2022)ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum, termaksuk makar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, di halaman Kantor Kejari Jayapura, Rabu (13/5/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 178 perkara dengan berbagai jenis barang bukti. Seperti narkotika hingga senjata tajam
Dalam pemusnahan tersebut turut serta Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Edy Suprayitno, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua Kombes A.R.P. Sinaga, dan jajaran Kejari Jayapura.
Alexander mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat pemotong gerinda. Sedangkan barang bukti berjenis narkotika dan psikotropika, cara pemusnahannya yakni dicampur dengan air sabun menggunakan alat blender kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Jadi, yang kami musnahkan adalah barang bukti seperti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sejumlah barang bukti kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa alat pemanah, parang dan tombak serta barang bukti pidana lainnya,”ujar Alexander.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
“Kami kembali pastikan bahwa pemusnahan BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan kegiatan ini (pemusnahan) merupakan kegiatan rutin Kejari Jayapura sebagai mana tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan jukum tetap (in kracht van gewijde),” tandas Alexander. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




