Dampak Pandemi, Banyak Ibu Muda di Merauke Pilih Menjanda
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 16 Mar 2022
- visibility 283
- comment 0 komentar

Humas Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Sobirin/ist
Merauke, Topikpapua.com, – Pengadilan Agama Merauke mengklaim jumlah permohonan perceraian yang ditangani tahun 2021 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Humas Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Sobirin menyebut, jika di tahun 2020 pihaknya menerima 410 permohonan, namun di tahun lalu (2021) ada sebanyak 482 permohonan.
“Jumlahnya cukup tinggi ya, ada 482 permohonan. Padahal tahun sebelumnya hanya 410 permohonan saja,” katanya di Merauke, Rabu (16/3/2022).
Sobirin membeberkan, permohonan perceraian ini rata-rata diajukan oleh pihak perempuan, dengan dalil pasangan tidak mampu memberikan nafkah lahir.
“Ya, paling banyak itu persoalan ekonomi. Seperti contoh, suami dari wanita yang melapor ini ada yang tidak memenuhi kewajibannya selama satu tahun, ada juga yang dua tahun bahkan ada juga yang karena suaminya di PHK akibat pandemi Covid-19,” ungkap Sobirin.
Yang mencengangkan dari permohonan perceraian ini, dimana rata-rata usia pernikahan pasangan suami-istri (pasutri) masih sangat muda yakni antara 1-5 tahun pernikahan.
“Usia pernikahan juga masih sangat muda antara 1-5 tahun dan pasangan yang mengajukan cerai ini lebih banyak di usia-usai produktif di bawah usia 40 tahun. Dan lebih banyak yang mengajukan ini perempuan, sehingga bisa kita katakan banyak janda muda di sini,” tuturnya.
Kendati demikian, dari total perkara yang berhasil ditangani, sebut Sobirin, tidak semua pasangan dengan tekad awal untuk bercerai.
“Karena, kalau dalam undangan mediasi kedua belah pihak hadir, maka kita lakukan mediasi terlebih dahulu dan ada yang kembali rukun, tapi ada juga yang tetap dengan komitmen awal untuk bercerai” pungkasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




