Data BPK: 300 Kendaraan Dinas Bermasalah, KPK dan Pemprov Papua Bersinergi Cari Solusi
- account_circle topik papua
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua lewat Inspektorat Daerah Provinsi Papua membantah kabar yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menelusuri 300 kendaraan dinas bermasalah. Inspektur Daerah Provinsi Papua, Danny Korwa mengaku data tersebut sebenarnya bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangann BPK RI dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Papua tahun 2025.
Menurut Danny, informasi yang beredar di media dan media sosial soal keterlibatan KPK dalam penelusuran aset itu tidak benar,” Itu sebenarnya beritanya kurang tepat,” kata Danny kepada media, Rabu, (29/2026).
Dijelaskan Danny, Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V juga melakukan pendampingan terkait Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
“Salah satu dari delapan area intervensi MCSP yang menjadi fokus adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Danny.
Menurutnya, isu ini bermula dari rapat dengar pendapat KPK dengan Pemerintah Provinsi Papua. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK bersama Ketua KPK memaparkan sejumlah temuan BPK yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Ia menegaskan, data tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas pengamanan aset tetap berupa peralatan dan mesin milik Pemprov Papua. Dari pemeriksaan itu ditemukan 300 unit kendaraan, dengan rincian 230 unit belum dapat ditelusuri dan 70 unit dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Danny mengungkapkan, 230 unit kendaraan itu tidak dapat ditelusuri karena delapan organisasi perangkat daerah tidak bisa menghadirkan kendaraan saat pemeriksaan BPK berlangsung.
Berikut rincian sebaran kendaraan yang belum ditelusuri berdasarkan perangkat daerah dan tahun perolehan :
1. Badan Kepegawaian Daerah 6 unit (2010–2012)
2. Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur 14 unit (2010–2015)
3. Dinas Komunikasi dan Informatika 19 unit (1980–2015)
4. Dinas Pendidikan 25 unit (1990–2020)
5. Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil 27 unit (1995–2015)
6. RSUD Abepura 41 unit (1993–2018)
7. RSUD Jayapura 52 unit (1982–2017)
8. Sekretariat Daerah 46 unit (2008–2017)
Danny mengungkapkan, penataan aset Pemprov Papua menghadapi sejumlah kendala administratif. Dokumen kepemilikan banyak yang hilang dan belum lengkap, sementara pelaporan kehilangan kerap terlambat karena setiap SKPD belum melapor resmi ke bidang aset.
Ia menambahkan, kendaraan rusak berat juga kerap tidak dilaporkan saat rekonsiliasi antara SKPD dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Akibatnya, data Barang Milik Daerah tetap mencatat kendaraan itu dalam kondisi baik meski kenyataannya sudah rusak.
Sementara itu, 70 unit kendaraan yang dikuasai pihak tidak berhak tersebar di lima organisasi perangkat daerah, kata Danny, yakni Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, RSUD Abepura, dan RSUD Jayapura.
“Kendaraan itu masih digunakan oleh pensiunan ASN dan pegawai yang telah pindah tugas ke DOB, dengan tahun perolehan yang bervariasi di masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Danny menyebut, penelusuran dan penertiban aset mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang penerimaan dan pengeluaran barang milik daerah. Pemerintah Provinsi Papua melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Christian Sohilait telah menggelar pertemuan pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu untuk membahas penyelesaian persoalan ini.
Ia mengatakan, draf Surat Keputusan pembentukan tim peneliti aset kini tengah diajukan ke Biro Hukum.
“Kami sedang siapkan SK pembentukan tim peneliti. Tim ini akan menertibkan aset satu per satu,” kata Danny.
Danny menjelaskan, tim peneliti dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 72. Tim itu nantinya beranggotakan Inspektorat Daerah, Biro Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sekda selaku pengelola, serta SKPD terkait.
“Setelah tim terbentuk, Pemerintah Provinsi Papua akan segera melakukan penertiban aset dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar