Cabut Ijin 3 Perusahaan, Gubernur Fakhiri: Tidak Ada Intruksi Presiden Buka Lahan Sawit Baru di Papua!
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026
- visibility 1.959
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah Provinsi Papua resmi mencabut izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua. Penegasan ini disampaikan langsung Gubernur Papua Matius D Fakhiri, sekaligus meluruskan isu yang menyebut adanya perintah Presiden Republik Indonesia untuk membuka lahan sawit di Tanah Papua.
Gubernur Fakhiri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah dipelintir sehingga berpotensi menyesatkan publik.
“Tidak ada perintah Presiden membuka sawit di Papua. Yang disampaikan Presiden saat pengarahan hanyalah contoh energi terbarukan, seperti singkong, tebu dan jagung, termasuk menyebut sawit sebagai contoh tanaman yang bisa menghasilkan etanol, bukan perintah kepada gubernur atau bupati untuk membuka kebun sawit,” tegas Fakhiri dalam acara Refleksi Akhir Tahun Pemprov Papua yang di gelar di Kantor Gubernur Papua, Rabu (31/12/2025) malam.

Menurut Fakhiri, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban, baik dari sisi pembayaran maupun realisasi usaha di lapangan, Bahkan, meski telah membuka lahan, perusahaan justru tidak menanam sawit sebagaimana izin yang diberikan.
“Saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera mencabut izinnya. Lahan itu nantinya akan kita dialihkan ke tanaman kakao,” ujarnya.
Pemprov Papua, lanjut Fakhiri, saat ini telah memperoleh dukungan program dari Menteri Pertanian untuk pengembangan komoditas kakao, kopi dan sagu sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan. Selain itu, kebun-kebun PTP lama yang tidak dikelola akan direstorasi atau diremajakan.
Gubernur Fakhiri secara tegas menyatakan tidak akan menerbitkan izin perkebunan sawit baru di Papua. Menurutnya, pembukaan lahan baru berisiko besar terhadap kerusakan struktur tanah dan lingkungan, “Saya tidak akan pernah memberikan izin sawit baru,” tegasnya.

Sementara itu bagi perusahaan sawit yang telah memiliki izin, Pemprov Papua mewajibkan pembangunan pabrik pengolahan di Papua, bukan sekadar mengirim minyak sawit mentah (CPO) ke luar daerah,” Kebijakan ini bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Menurut Gubernur, Saat ini, perkebunan sawit berizin di Papua hanya berada di Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Sarmi. Di Kabupaten Jayapura terdapat dua izin, sementara di Keerom terdapat dua izin, yakni milik PTP dan Garuda.
“Itu saja yang berizin. Izin yang tidak diperpanjang pasti kami cabut. Yang ada, kita lakukan peremajaan,” pungkas Gubernur Fakhiri. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


