Paska Putusan MK, KPU Mambra Tetapkan Robby – Kevin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 7 Feb 2025
- visibility 407
- comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Paska-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melanjutkan sidang gugatan perkara Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mambramo Raya Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka tersebut di laksanakan di salah satu Hotel di bilangan Ruko Dok II, Kota Jayapura, pada Kamis (06/02/2025) Malam.
Ketua KPU Kabupatrn Mamberamo Raya, Barnabas dude, SH mengatakan Rapat Pleno dilaksanakan atas dasar adanya surat edaran dari KPU RI yang memerintahkan kepada KPU baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota agar segera melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon tiga hari setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
” Dimana kita ketahui bahwa pada tanggal 4 Februari 2025, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan gugatan (Dismiskal) untuk Kabupaten Mamberamo Raya, Maka hari ini kami KPU Mamberamo raya melakukan penetapan pasangan Calon terpilih hasil pilkada serentak di kabupaten Mamberamo Raya sesuai dengan surat edaran dari KPU RI, yakni menetapkan pasangan nomor urut Satu, Robby Wilson Rumansara dan Kevin Totow sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mamberamo Raya Periode 2025-2030,” ungkap Barnabas, Kamis (06/02/2025) malam.
Barnabas juga menjelaskan bila tahapan selanjutnya, KPU Mamberamo Raya akan melanjitkan hasil Pleno penetapan tetsebut kepada DPR Kabupaten Mamberamo Raya untuk melaksanakan sidang Paripurna, yang selanjutnya akan di usulkan ke Menteri dalam Negeri lewat Gubernur Papua.
” Kalau semua proses itu berjalan dengan lancar, sesuai jadwal maka pelantikan akan di laksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 secara serentak di Jakarta dan akan dilantik langsung oleh Bapak Presiden Prabowo,” jelasnya.
Menurut Barnabas, dengan berakhirnya sidang Pleno penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mambramo Raya Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini maka menjadi tahapan terakhir dari semua tahapan yang menjadi bagian dari tugas KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahin 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya.
” ini merupakan tahapan terakhir dari semua rangkaian tahapan yang menjadi tugas kami KPU sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. Dan kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi bersama kami selama pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya,” tutup Barnabas.
Diketahui, berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU dalam Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, Pasangan nomor urut 01,;Robby Wilson Sumansara dan Kevin Totow memperoleh 11.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 memperoleh 5.970 suara, Paslon nomor urut 03 memperoleh 2.847 suara dan Paslon Nomor Urut 04 mendapatkan 5.551 suara, dengan total suara sah 21.040. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




