Ini Jadwal dan Syarat Pencalonan Pilkada Kabupaten Keerom
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 29 Agu 2020
- visibility 858
- comment 0 komentar

Anggota KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay/Ist
Jayapura, Topikpapua.com – Tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom, akan mulai dibuka 4 hingga September mendatang.
Anggota KPU Keerom, Melianus Gobay mengatakan jadwal tersebut sebagaimana, PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“ Jadi untuk pendaftarannya sesuai jadwal dan tahapan dibuka mulai 4 hingga 6 September, di Kantor KPU Keerom,” kata Melianus kepada Redaksi Topik, Sabtu (29/08/20) sore.
Ia menjelaskan untuk syarat pendaftaran bagi pasangan calon usungan partai politik atau gabungan parpol, sebagaimana Keputusan KPU Keerom nomor 157/PL.02.2-Kpt/9111/KPU-Kab/VIII/2020, ketentuannya harus memperoleh sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Keerom hasil Pemilu 2019.
“Jadi untuk pencalonan dari Parpol minimal harus ada 4 kursi ketewakilan Parpol di DPRD Keerom, atau sedikitnya 25 persen akumulasi dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 lalu,” katanya.
Persyaratan wajib lainnya, lanju Melianus, pasangan calon wajib membawa form B-KWK Parpol tentang surat pencalonan dan form B.1-KWK Parpol tentang keputusan DPP partai politik tentang persetujuan paslon.
“Dua form ini wajib di bawa saat pendaftaran,” kata Melianus.
Sementara untuk syarat pencalonan pasangan perseorangan, lanjut Melly, seperti yang telah di plenokan KPU pada 20 Agustus lalu, yakni 1 pasangan calon yang dinyatakan lolos, harus membawa form B-KWK perseorangan atau surat pencalonan untuk pasangan perseorangan, serta salinan BA.7-KWK dan atau BA.7-KWK perseorangan perbaikan, tentang hasil rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan.
Terkait jadwal pendaftaran sendiri, Melianus mengatakan, penyerahan dokumen pendaftaran akan dilayani KPU Keerom sejak pukul 08.00 – 16.00 WIT pada tanggal 4 dan 5 September. Sementara untuk tanggal 6 September atau hari terkahir pendaftaran, jawal penyerahan dokumen pendaftaran dibuka per 08.00 – 24.00 WIT.
“Jadi khusus untuk hari terakhir, jika melewati waktu yang ditentukan maka KPU tidak akan mengakomodir calon tersebut dan semua sistem pencalonan baik silon maupun sipol di tutup,”jelasnya.
Hal penting lainnya dalam hal pendaftaran ini, Melianus menjelaskan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 atau bencana non alam, massa pendukung yang saat pendaftaran maksimal 25 orang.
“Jumlah pendukung yang mengantarkan pasangan calon dibatasi, maksimal 25 orang saja, tujuannya untuk menghindari kerumunan massa di, serta pencegahan Covid-19,” kata Melianus.
Disamping itu wajib bagi pasangan calon dan perwakilan partai pendukung yang ikut dalam pendaftaran, menggunakan masker serta mencuci tangan.
“Ini wajib, kami juga sudah sediakan sarana cuci tangan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan selama proses pendaftaran berlangsung, petugas yang melakukan pelayanan penerimaan dokumen pendaftaran, juga menggunakan APD sebagaiman protocol kesehatan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




