Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Disanksi DKPP, Marinus : KPU Papua Harus Minta Maaf kepada Masyarakat

Disanksi DKPP, Marinus : KPU Papua Harus Minta Maaf kepada Masyarakat

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Jayapura, Topikpapua.com, – Drama penggunaan dokumen persyaratan administrasi calon yang tidak sah dan diduga palsu berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atau dikenal dengan Suket 539 dan 540 oleh Calon Wakil Gubernur dari Pasnagan No. 01 (BTM-YB), akhirnya terjawab.

Terbukti lakukan Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku, 5 Komisioner KPU Papua dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dalam sidang yang di pimpin oleh Ketua Heddy Lugito Jumat, 24/01/2025.

Menanggapi putusan DKPP ini, pengamat kepimiluan Marianus Yaung mengapresiasinya. Menurutnya Putusan ini bukan hanya menjadi pembelajaran bagi KPU Papua tapi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat papua yang selama Ini disuguhi informasi dan pemahaman yang menyesatkan dengan narasi bahwa masalah ini sudah ditolak Bawaslu, PT TUN dan sebagainya.

“Nah, sekarang apa yang menjadi perbincangan publik bahwa ada calon yang menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar, tidak sah atau diduga palsu tetapi diloloskan oleh KPU Papua, akhirnya terjawab,” ungkap Marinus Yaung, Minggu (26/01/2025).

Mantan komisioner KPU Kota Jayapura ini menambahkan, kalau mengikuti putusan DKPP dengan cermat, justru terungkap fakta-fakta yang mencengangkan” Saya mencatat setidaknya ada 4 (empat) fakta penting; Pertama; ternyata penggunaan dokumen persyaratan yang tidak sah atau didiuga palsu ini sudah terjadi sejak di awal pendaftaran, Kedua; dokumen persyaratan tersebut tidak pernah diperbaiki pada masa dan tahapan perbaikan persyaratan calon (6-8 September 2024) dan Ketiga; ternyata sebelum KPU Papua menetapkan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024, Pengadilan Negeri Jayapura telah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada KPU Papua yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan Suket 539 dan Suket 540 kepada Yermias Bisai, SH dan kedua Suket tersebut terdaftar atas nama orang lain yaitu Semuel Fritsko Jenggu,” Jelas Marinus

Lanjutnya, Keempat; KPU Papua melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dokumen persyaratan baru milik Yermias Bisai, SH di tanggal 20 September 2024 atau diluar dari tahapan dan jadawal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.

“Jadi ini clear sekali, pelanggarannya sangat sempurna dan terjadi di depan mata penyelenggara maupun pengawas. Saya ini pernah jadi komisioner, tapi saya sulit membayangkan pelanggaran seperti begini bisa terjadi, kecuali memang terhadap komisioner yang berani dan telah kehilingan rasionalitasnya, dan itu yang sedang terjadi sekarang,” ujarnya.

Menurut Young, Kalau hanya sekedar salah prosedur, kurang cermat, tidak ada koordinasi, salah ketik dan sebagainaya itu hal tang sering terjadi dimana-mana,”Tapi kalau yang model begini kan tidak wajar,”heran Yaung melanjutkan.

“Bersyukur teman-teman KPU Papua tidak sampai diberhentikan entah karena pertimbangan apa, tetapi peringatan keras itu adalah sanksi yang levelnya satu tingkat dibawah pemberhentian,” jadi ini tidak main-main, ingatnya.

Akademisi Uncen yang dikenal cukup kritis ini lebih lanjut menambahkan, dalam perspektif moral, KPU Papua seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat papua karena telah menciptakan kegaduhan dan mencederai proses demokratisasi dalam kontestasi Pilkada yang pertama kali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dalam sejarah demokrasi kita.

“Ini yang patut disesali Karen akibat Putusan DKPP ini nama baik lembaga KPU sudah pasti tercoreng, sesal Yaung. Disisi lain tanpa disadari, tindakan KPU Papua ini sangat merugikan BTM sebagai Calon Gubernur karena Putusan DKPP akan menjadi novum atau bukti baru yang bisa dibawa ke MK untuk memperkuat gugatan Pemohon,” jelasnya.

Dosen hubungann internasional Uncen ini lebih lanjnut mengingatkan, jika sampai Putusan DKPP ini berakibat diskualifikasi di MK, yang paling bertanggungjawab adalah KPU Papua karena secara tidak langsung telah menyandra kepentingan hukum dan politik BTM di MK, pungkasnya.(Redaksi Topik

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemakaman Sertu Narin Wenda, Dandim Jayawijaya: Kita Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaik

    Pemakaman Sertu Narin Wenda, Dandim Jayawijaya: Kita Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaik

    • calendar_month Jum, 7 Apr 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Wamena, Topikpapua.com, – Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip memimpin upacara persemayaman dan dilanjutkan upacara pemakaman Jenazah Alm Sertu Narin Wenda, bertempat di rumah duka Jln. Sanger Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Kamis (6/4/2023) Dandim mengatakan, Sertu Narin Wenda meninggal dunia pada Rabu (5/4/2023) sekitar ]ukul 00.40 WIT. “Kita telah kehilangan seorang prajurit TNI […]

  • Mutasi Polri, Ini Jabatan Baru Kapolda dan Wakapolda Papua

    Mutasi Polri, Ini Jabatan Baru Kapolda dan Wakapolda Papua

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 3.672
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Wakapolda Papua, Brigjen Mathius D Fakhiri menggantikan posisi Kapolda Papua yang selama ini dijabat oleh Irjen Paulus Waterpauw. Kabar ini disampikan langsung oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal kepada Pers, Kamis 18 Februari 2021. “ Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP./2021 tanggal 18 Februari 2021. Kapolda Papua Irjen Pol. […]

  • Empat Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB di Pegunungan Bintang Berhasil Dievakuasi

    Empat Pekerja Tower BTS yang Disandera KKB di Pegunungan Bintang Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Sen, 15 Mei 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Oksibil, Topikpapua.com – Empat pekerja Tower BTS yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sejak jumat (12/5/2023) hari ini berhasil dievakuasi dari Distrik Okbab ke ibukota kabupaten Pegunungan Bintang, Distrik Oksibil. Kapolres Pegunungan Bintang, Akbp Mohamad Dafi Bastomi mengatakan Keempat pekerja tersebut berhasil dievakuasi dari Distrik Okbab ke Distrik Oksibil sekitar pukul 09.30 Wit, “Iya benar […]

  • Lambaian Kain Merah Jadi Petunjuk Penemuan Heli NUH yang Hilang di Paniai

    Lambaian Kain Merah Jadi Petunjuk Penemuan Heli NUH yang Hilang di Paniai

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 1.848
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Tim gabungan TNI/Polri serta Basarnas akhirnya menemukan lokasi Hely PK USS milik PT NUH (Nasional Ultility Helicopter) yang hilamg kontak, kamis kemaren. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Achmad Mustofa Kamal mengatakan, penemuan heli NUH berawal saat tim pencari yang menumpang Hely PT. Intan Angkasa Air Services PK-IWV take off dari Bandara […]

  • Rapat Koordinasi Hitung Mundur Peparnas XVI Digelar dengan Prokes Ketat

    Rapat Koordinasi Hitung Mundur Peparnas XVI Digelar dengan Prokes Ketat

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle topik papua
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Rapat koordinasi penyiapan gebyar sosialisasi hitung mundur Peparnas XVI Papua tahun 2021 yang digelar jumat siang di salah satu hotel di daerah entrob Jayapura di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Rapat dihadiri oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto, Wakil ketua 1 PB Peparnas XVI, Teri Wanena, Ketua Bidang Upacara […]

  • Tuntut 10 M, Keluarga Korban Penembakan di Wamena Palang Jalan

    Tuntut 10 M, Keluarga Korban Penembakan di Wamena Palang Jalan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Polres Jayawijaya melakukan upaya persuasif terkait aksi pemalangan jalan utama di Jalan Trans Wamena-Kurulu, Distrik Libarek oleh keluarga korban pasca kasus penembakan, Selasa (11/4/2023) siang. Diketahui almarhum Stevanus Wilil, merupakan korban penembakan yang diduga oleh oknum anggota Polres Tolikara yang terjadi Senin (10/4/2023). Lantaran keluarga tidak menerima, lantas mereka melakukan pemalangan jalan […]

expand_less