Kejati Papua Selamatkan Rp3,566 Milyar Dana Otsus dari Dugaan Korupsi di DPPAD Papua

oleh -178 Dilihat
Kejati Papua, Nikolaus Kondomo saat menyerahkan dana sebesar Rp. 3,566 Milyar kepada pihak Bank BNI untuk di amankan / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Dugaan kasus korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, kini sudah menemui titik terang.

Kepala Kejati Papua, Nicolaus Kondomo memastikan telah menerima pengembalian uang dari DPPAD Papua.

Baca Juga : Kejati Papua ‘Endus’ Dugaan Korupsi Senilai 4 M di Dinas PPAD Papua

“Kejati Papua telah melakukan penyelamatan uang negara Rp 3,566 miliar. Itu merupakan pengembalian dari pihak DPPAD Papua,” ujarnya saat jumpa pers secara virtual, Senin (02/08/21).

Dana tersebut kini berada di rekening titipan Kejati Papua di bank BNI dan akan segera diserahkan ke kas negara.

Baca Juga : Kejati Papua Dalami Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp5 Milyar di KPA Papua

Mengenai kelanjutan kasus tersebut, Nicolaus belum dapat memberi kepastian karena penyidiknya masih terus melakukan pendalaman.

“Sampai saat ini kami belum menentukan sikap terhadap penanganan kasus tersebut karena kami akan mengkaji lebih dalam,” kata dia.

Dalam keterangannya, Nicolaus juga menyampaikan bila sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari DPPAD dan Inspektorat Papua.

Baca Juga : Korupsi Dana Covid Senilai Rp 3,1 Miliar, Bupati Mambra Jadi Tersangka

Menurut dia, dugaan kerugian negara diperoleh karena ada penggunaan anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dana tersebut berasal dari kegiatan yang sudah dilaksanakan, yaitu, supervisi dan monitoring PBM sekolah, lalu evaluasi kinerja bidang pendidikan dan lomba keterampilan siswa,” Jelas Nicolaus.

Baca Juga : Kembalikan Dana Dugaan Korupsi Senilai Rp.9,6 Milyar, Kajati Papua : Proses Hukum Tetap Berlanjut..!

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyelidiki dugaan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, yang tidak sesuai prosedur.

Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

“Ini penyelidikan intel yang naik ke penyelidikan khusus penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otsus di DPPAD Papua. Ada dana sekitar Rp 4 miliar yang diindikasikan melalui pemeriksaan yang dicairkan tidak melalui prosedur,” ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo di Jayapura, 8 Maret 2021. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.