Hamili Anak Didiknya, Oknum Guru di Muara Tami Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -17993 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Guru seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi murid-muridnya, namun tidak bagi FB, seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami, kota Jayapura. Bukannya menjadi panutan, FB (35) justru melakukan tindakan bejat dengan menghamili anak didiknya.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon mengaku terbongkarnya kasus ini berawal saat orang tua siswi yang masih berusia 13 Tahun tersebut melaporkan bahwa anak mereka trlah hamil, dan pengakuan korban, dirinyandi setubuhinoleh gurunya sendiri.

“Menurut hasil pemeriksaan oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta, Sabtu (18/01/2025).

Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor aksi bejat tersebut dilakukan pelaku (FB) sejak tahun 2023 dan terakhir pelaku melakulan aksi tersebut pada bulan Desember 2024 lalu.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

“Mendapat laporan guru tersebut langsung kita tahan dan saat ini sudah berada di rutan Polsek Muara Tami, jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,” tukas Kapolresta.

Kapolres juga menegaskan bahwa atas dasar hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap para saksi dan kuatnya alat bukti yang ada, maka pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta.

Diduga Ada Korban Lainnya

Pihak penyidik Unit reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firmansyah Arifin kini fokus untuk lakukan pengembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas perkara pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya dimana pelaku merupakan oknum seorang guru berinisial FB (35) yang berujung korban kini dalam keadaan hamil atas perbuatan tak terpujinya itu.

Menurut Kapolresta Jayapura, Kombes Victor Mackbon, sejak ditahan pelaku FB terus menjalani pemeriksaan dan hasil pengembangan kasus ini tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya.

“Pihak penyidik kami juga masih terus mendalami pengakuan FB dan telah mengamankan barang pribadi miliknya yang diduga bisa membuat proses penyidikan lebih dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya selain korban, tapi untuk memastikannya kami akan lakukan teknis-teknis penyidikan dengan bersinergi bersama bidang fungsi Kepolisian terkait,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon, Minggu (19/01/2025).

Lebih lanjut kata Kombes Victor Mackbon, barang bukti pelaku yang diamankan pihak penyidik yang nantinya bisa membuat lebih terang kasus ini yakni handphone dan laptop, pihaknya akan memastikan ada dan tidaknya korban lain.

Kapolresta juga menegaskan, belajar dari kejadian miris ini, pihaknya meminta kepada setiap orang tua agar lebih memonitoring kembang tumbuh anak, baik dari kehidupan sehari-hari hingga pergaulannya, karena kalau sudah kejadian seperti ini, tentunya hanya penyesalan yang akan muncul. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.