Kedapatan Miliki 9,6 Kg Ganja: BK Diamankan, Anak Mantunya Jadi DPO

oleh -34 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan.

Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pengungkapan kepemilikan 9,6 Kg ganja tersebut terungkap atas informasi dari warga.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor dan atas laporan warga tim opsnal resnarkoba polresta langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai,” ungkap Kombes Alfian.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 5 karung ganja dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku nya ada dua orang dan satu pelaku lainnya merupakan anak mantu dari BK pelaku yang kita amankan, dan saat ini sudah kita keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada anak mantu BK, sementara BK sudah kita tetapkan sebagai tersangka” jelas Kombes Alfian.

Atas keberhasilan tim Opsnal Resnarkoba Polresta jayapura mengungkap kasus tersebut, Kombes Alfian mengaku akan mengusulkan kepada Kapolda Papua untuk memberikan reward kepada personil.

‘’Rekan rekan yang telah mengungkap kasus ganja ini akan kita usulkan kepada Kapolda Papua, untuk memberikan reward agar anggota termotivasi untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi,” Tutup Kombes Alfian.

Atas kasus ini BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.