Jayapura, Topikpapua.com, –
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kepolisian Daerah Papua.
DirKrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Safri mengaku saat ini Sekda Keerom telah menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
“Sudah ditahan di Rutan Polda sejak Minggu (14/4) malam, pukul 20.00 WIT,” ucap Kombes Ade, Senin (15/4/2024).
Kombes Ade menyebutkan, Sekda Keerom dijadikan tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp 18,2 miliar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18 M dengan nilai anggaran Rp 24 M,” ucapnya.
Kombes Ade menyebutkan, tersangka terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018, yang mana dirinya menjabat sebagai Kepala BPKAD.
“Saat itu tersangka masih menjabat kepala BPKAD Keerom,” ucapnya. (Redaksi Topik)