Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Pembakaran 4 Lokasi di Daerah Abepura

oleh -371 Dilihat

Jayapura, Topikpapua.com, – Saruan Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan RN sebagai tersangka pelaku pembakaran 4 lokasi di daerah Abepura pada Minggu 7 Januari 2024 lalu.

Kapolresta Jayapura kota, Kombes Victor D Mackbon menjelaskan bila penetapan RN sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi dan meluhat rekaman CCTV serta pemgakuan dari pelaku.

” Penetapan tersangka ini tentunya setelah kita melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa 11 saksi dan pengakuan dari pelaku. Kita juga kuatkan dengan rekaman CCTV,” ungkap Kombes Victor di Mapolresta jayaoura kota, Rabu (10/1/2023).

Kombes Viktor pun membeberkan kronologis kejadian pembakaran, dimana pada awalnya pelaku RN Pada Minggu (7/1) pukul 01.00 Wit berangkat dari GOR Waringin Kotaraja dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

” Kemudian pelaku membeli minuman keras sekitar belakang Pasar Youtefa. Selanjutnya tersangka mengonsumsi tersebut di ujung Kali Acai samping jembatan,” ujar Kombes Victor.

Lanjutnya, Setelah mengonsumsi miras tersangka melakukan aksi pembakaran di 7 lokasi di sekitar daerah Abepura, mulai dari pukul 03.30 WIT sampai dengan pukul 07.45 WIT.

” TKP pertama itu sekitar pukul 03.30 Wit pelaku mencoba membakar warung makan di seberang kali acai. Kemudian TKP kedua sekitar pukul 05.30 Wit pelaku melakukan pembakaran 1 unit truk dengan cara menyalakan korek api,” jelasnya.

Kemudian dilanjutkan lagi pukul 05.45 Wit tersangka melakukan upaya pembakaran sekolah SD Al-Hidayah dengan cara juga menggunakan korek api dan kertas.

“Kemudian sekiranya pukul 06.00 WIT tersangka melakukan pembakaran 1 unit sepeda motor yang ada di pemukiman warga di kompleks Pasar Youtefa dengan cara menyalakan korek api pada keranjang sayur yang melekat di motor,” ungkap Viktor.

Lanjutnya, Kemudian sekiranya pukul 06.05 Wit tersangka membakar rumah yang ada di dekat sepeda motor yang mengakibatkan rumah tersebut mengalami kerusakan yang cukup berat.

“Setelah itu pada pukul 06.40 Wit tersangka menuju ke Hotel Bunga Youtefa kemudian langsung melakukan pembakaran di lantai paling atas dari hotel tersebut,” beber Viktor.

Selanjutnya pukul 07.45 Wit tersangka setelah dari Hotel Bunga menuju ke Pasar Youtefa, lalu membakar los penjualan baju cakar bongkar.

” Dari percobaan pembakaran di 7 titik tersebut, hanya 4 titik yang berhasil, sedangkan 3 TKP lainnya berhasil di gagalkan warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hikuman 12 tahun penjara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.