Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Ini Sikap KMB Papua

oleh -183 Dilihat
Pengurus KMB Papua saat memberikan keterangan Pers / ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua, mengapresiasi aparat kepolisian yang mengambil langkah tegas dan cepat terhadap kasus ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai.

“Kita apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkap Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung, Rabu (27/01/21) dalam realesnya kepada wartawan.

Baca JugaJadi Tersangka, Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Bareskrim

Menurut Kenan, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antar suku bangsa yang berada di tanah Papua.

“Kita semua sesama anak bangsa, tak seharusnya kita menghina dan saling merendahkan. Kami masyarakat Batak di Papua mengutuk keras tindakan-tindakan rasisme,” katanya.

Baca JugaSikapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Forkompinda Papua Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Kenan berharap apa yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa dan berharap tak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.

“Sekali lagi stop rasisme. Apalagi kepada saudara kita di Papua. Bukan saling melukai, tapi kita harusnya saling menghargai satu sama lain. Apalagi kita lagi diterpa covid-19, harusnya kita saling memberikan penguatan satu sama lain,” Tukasnya.

Baca JugaDinilai Rasis, Masyarakat Batak di Papua Siap Polisikan Ambroncius Nababan

Kenan menambahkan, semoga kejadian ini tak berdampak luas terhadap ketentaraman masyarakat yang ada di tanah Papua, yang sebelumnya terjaga dengan baik.

“Mari kita sama-sama membangun tanah Papua, bukan malah merusak tatanan kehidupan yang sudah terjalin erat satu sama lain,” tutupnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.