Jayapura, Topikpapua.com, – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri memastikan tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman keras dibatasi.
Menurut Kapolda, pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan jelang natal dan tahun baru, “Seperti tahun sebelumnya, kami akan batasi tempat hiburan dan penjualan miras untuk antisipasi adanya gangguan,” tegas Kapolda di Jayapura, Jumat (15/12/2023).
Untuk pembatasan ini juga, kata Kapolda, dirinya sudah tekanan seluruh Polres jajaran untuk melaksanakan hal tersebut. “Sudah perintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi, agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” bebernya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan atensi Kapolda perihal pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras sudah dilakukan sejak seminggu lalu.
“TR sudah dibuat dan kami langsung sampaikan ke seluruh polres jajaran perihal atensi bapak Kapolda terkait jam operasional THM serta penjualan miras,” ucap Kombes Alfian.
Menurutnya pengawasan akan terus dilakukan, Apabila ada yang kedapatan melanggar, maka langsung ditindak tegas.
“Kami harap semuanya pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas berupa ijin usaha diamankan,” tegas Kombes Alfian.
Kombes Alfian juga meminta masyarakat proaktif mengawasi jam aktifitas THM serta penjualan miras. “Masyarakat silahkan laporan, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” tegasnya. (Redaksi Topik)