Kejati Papua Tetapkan 3 TSK Kasus Kredit Fiktif senilai Rp120, 6 Milyar di Bank Papua Enarotali

oleh
Asisten tindak pidana khusus kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo (tengah)ist

Jayapura, Topikpapua.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) pada Bank Papua Kantor Cabang Enarotali Tahun 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp. 120.617.837.322.

Penetetapan tersangka dan penahanan ke tiga tersangka ini berdasarkan LHP BPK RI Nomor : 35/LHP/XXI/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

“Ketiga Tersangka tersebut, masing-masing RLL, selaku Kepala Cabang Bank Papua Enarotali, PA selaku Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali dan AW selaku Analis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali,” ungkap Asisten tindak pidana khusus kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo, Selasa (1/8/2023).

Sutrisno menjelaskan peran ketiga tersangka yakni, untuk RLL pada saat tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit bank papua cabang enarotali dan menjabat sebagai kepala bank papua cabang enarotali tahun 2017,” Dimana tersangka RLL berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala bank papua cabang enarotali yang menandatangani 47 kredit KMK-konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan SPMK yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif,” jelas Sutrisno.

Lanjutnya, untuk tersangka AWI dan PA yang pada saat itu menjabat sebagai analis kredit bank Papua cabang enarotali dimana tersangka AWI dan PA berperan sebagai analis dan melakukan analisis serta menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur.

“Meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, kedua tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. untuk setiap pengajuan kredit tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh komite kredit,” bebernya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan yaitu, primair pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiar pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Paska-penetapan tersangka, ketiga mantan karyawan bank Papua cabang Enarotali tersebut langsung mengenakan rompi orange dan di bawa ke mobil tahanan selanjutnya diserahkan ke Lapas kelas II Abepura.

“Ketiganya setelah hari ini ditetapkan sebagai tersangka langsung diperiksa selaku tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum dan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Abepura untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2023,” ungkap Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki, Selasa (1/8/2023)

Valleri juga berharap mendapat dukungan dari masyarakat Papua atas kinerja dari Kejati Papua,” Kami meminta dukungan masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini karena kerugian keuangan negara yang sangat besar sehingga merugikan masyarakat dan juga perekonomian di provinsi papua” pungkas Valleri. (Redaksi Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.