Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Liput Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, Wartawan iNews TV Dikeroyok Massa

Liput Kebakaran Pasar Wosi Manokwari, Wartawan iNews TV Dikeroyok Massa

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
  • visibility 159
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Manokwari, Topikpapua.com – Aksi kekerasan terhadap wartawan di Papua Barat kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan iNews TV Papua Barat, Mathias Renyaan. Selain memgalami kekerasan fisik dilaporkan Mathias juga dirampok oleh pelaku yang berjumlah sekitar 15 orang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Papua Barat, Chandry Suripatty mengaku aksi kekerasan yang dialami Mathias terjadi pada saat korban sedang meliput kebakaran pasar Wosi Manokwari pada hari Selasa, (6/6/2023).

“Laporan yang kami terima kejadiannya itu sekitar pukul 02.45 Wit, saat itu korban sedang mengambil vidio kebakaran pasar Wosi, namun kemudian dia diteriaki oleh sekelompok orang yang meminta korban memghentikan kegiatan meliput,” ungkap Chandry, Rabu (7/6/2023)

Selanjutnya, korban didatamgi oleh massa tersebut dan melakukan penganiayaan trrhadap korban,” Tak hanya dipukuli, tapi barang korban juga ikut dirusaki masa yang berjumlah sekitar 15 orang. Bahkan korban mengaku uang nya sejumlah 10 juta rupiah juga ikut dibawa kabur pelaku,” jelas Chandry.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius pada bagian kepala, wajah dan badan.

Paska pemukulan dan perampasan tersebut Korban lalu didampingi organisasi pers setempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Manokwari. Korban juga telah di visum oleh dokter RSUD setempat.

“Kami IJTI Papua Barat sangat menyayangkan dan mengecam keras aksi kekerasan dan perampasan alat kerjayang dialami oleh rekan kami Mathias. Kekerasan terhadap Jurnalis tersebut merupakan ancaman nyata dan menciderai kebebasan pers di Tanah Papua,” tegas Chandry.

Dirinya pun mengaku bila menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Atas peristiwa ini kami meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non-sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis. Kami jug meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya,” ujar Chandry.

Sementara itu ketua IJTI Papua, Meirto Tangkepayung berharap kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

“Wartawan itu bertugas meyampaikan fakta yangbterjadi dilapangan, bila ada keberatan atas cara wartawan meliput atau keberatan atas hasil lipitan wartawan sebaiknya menggunakan cara-cara yang sudah diatur oleh undang-undang, jangan main jakin sendiri,” ujar Nugie sapaan akrap Meirto, Rabu (7/6/2023).

Nugie pun berpesan kepada semua wartawan Televisi di Papua maupun Papua Barat agar dalam menjalankan tugas nya tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan UU Pers no 40 tahun 1999,” Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik serta tetap waspada dalam melakukan tugas peliputan,” pintahnya.

Dirinya juga meminta kepada semua elemen masyarakat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua untuk dapat memahami tugas jurnalis di lapangan.

“Kami wartawan ini merupakan kontrol sosial, beri kami ruang untuk menjalankan tugas kami, jaga kami seperti kami juga menjaga pemberitaan kami tetap berimbang, jangan main hakim sendiri, ini negara hukum ada aturannya,” pungkas Nugie. (Redaksi Topik)

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less