Pengacara Gubernur LE Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- account_circle topik papua
- calendar_month Rabu, 3 Mei 2023
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

KPK/ist
Jakarta, Topikpapua.com, – Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan 1 orang pengacara adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Ali Fikri pun menegaskan pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.
“Nanti perkembangannya akan disampaikan,” bebernya.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura, dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua





Saat ini belum ada komentar