Kuasa Hukum Johannes Rettop Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Prematur
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 30 Mar 2023
- visibility 180
- comment 0 komentar
Jayapura, Topikpapua.com, – Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura kembali menggelar sidang dengan agenda eksepsi kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang ini, Tim kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana, Senin (27/3/2023) kemarin.
Marvey J Dangeubun, SH, MH, mewakili tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan JPU tidak cermat dan prematur.
“Inti dari eksepsi atau keberatan kami hari ini adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama, tidak cermat, kabur dan tidak jelas,” katanya kepada wartawan.
Lanjut Marvey, yang kedua, ia menilai dakwaan JPU tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya.
“Lalu yang ketiga adalah bahwa dakwaan itu prematur karena proses perkara ini berada pada bidang perdataan bukan pidana,” tegasnya.
Menurutnya, dakwaan dinilai prematur karena tanggung jawab atau pembayaran dari PT. Asian One Air itu baru akan berakhir pada 2026 mendatang.
“Artinya bahwa nanti kalau sampai 2026 tidak ada pelunasan atau piutang maka itu bisa disebut sebagai sesuatu perbuatan pelanggaran hukum,” terang Marvey.
Sementara itu,Johannes Rettob yang diwawancarai secara terpisah mengaku pihaknya mengajukan keberatan terkait dakwaan JPU.
“Nanti kamis kita dengar tanggapan mereka,” akunya.
Rettob juga mengakui proses sidang tersebut tak menggangu tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika.
“Ini saya baru selesai rapat dan akan rapat lagi, jadi pelayanan pemerintahan, pelayanan masyarakat akan lebih diutamakan,” bebernya.
Diketahui setelah sidang eksepsi hari ini, sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 6 April 2023 dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.
Sebagaimana diberitakan Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.
Ia melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan pra peradilan namun dinyatakan gugur karena sidang perkara pokok telah digulir di Pengadilan Jayapura. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




