Jayapura, Topikpapua.com, – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 500 gram di kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura kota, Kombes Victor D. Mackbon mengaku bila pengungkapan kasus Sabu sebanyak 500 gram ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana sebelumnya, tanggal 17 Juni lalu Sat Narkoba Polresta Jayapura berhasil menangkap tersangka FP (24) dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 Gram.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka FP, maka kita kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, pada Kamis (4/7/2024) malam. dari penangkapan tim kembali mendapati narkotika jenis Sabu sebanyak 150 gram. Sedangkan 100 gram lainnya di duga telah disebarkan di kota Jayapura. Jadi bila di total jaringam ini telah memasukan 500 gram sabu ke kota Jayapura,” jelas Kombes Victor, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan Kapolresta, jaringan ini memasukan barang dari Makassar dan mereka menggunakan sistem operasi beli putus, sehingga menyulitkan polisi untuk mendapat informasi lebih luas terkait penyebaran barang haram tersebut.
“Karena sistem yang digunakan disini yaitu terputus, tidak pernah langsung dari tangan ke tangan. Mereka hanya menaruh di suatu lokasi, nanti ada yang mengambilnya tanpa diketahui siapa yang ambil oleh masing-masing keduanya, semuanya dikontrol dari Makassar,” ungkap Kapolresta Victor Mackbon.
Dirinya menambahkan, terkait jumlah keseluruhan yang diterima semuanya sebanyak setengah kilogram yang jika dirupiahkan senilai dua milliar rupiah.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan selama ini oleh tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota,” tegas Kapolresta. (Redaksi Topik)