Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Kuasa Hukum Gubernur Enembe Akhirnya Siap Hadiri Panggilan KPK

Kuasa Hukum Gubernur Enembe Akhirnya Siap Hadiri Panggilan KPK

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua Anggota THAGP yang bakal hadir di KPK yaitu Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Diketahui kasua dugaan tipikor yang disangkakan berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Anggota THAGP, Stefanus Roy Rening membenarkan, kehadiran dua anggota THAGP untuk diperiksa KPK secara langsung merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan akan hukum.

“Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” katanyadi Jayapura, Selasa (22/11/2022).

Ditambahkan Roy, dirinya dan Aloysius merupakan pengacara yang telah malang melintang puluhan tahun, dan sangat paham betul akan penghormatan hukum dan akan kooperatif dalam pemanggilan KPK.

Meski demikian, Roy kembali mengingatkan KPK bahwa, sebagai advokat, mereka dijamin dan dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang￾Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa ’Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” tegasnya.

Dan sebagai Advokat, sambung Roy lagi, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat. Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,” jelas Roy.

Roy memaparkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan perkara 26/PUU-XI/2013, semakin dipertegas hak imunitas Advokat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pihaknya juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Karena sebagai Advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

Hal tersebut tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut:

1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Ketentuan tersebut, kata Roy, dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia. Dimana dijelaskan bahwa advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klienpun, advokat wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” ujar Roy.

Secara umum, kata Roy, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum, juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dimana disebutkan bahwa mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

Dapat dilihat dari peraturan tersebut, kata Roy, Advokat berhak untuk tidak memberikan keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan termasuk KPK terkait dengan kerahasiaan kliennya.

“Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum, jika tidak memberikan keterangan/informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” tandas Roy.

Sebagaimana dilansir Beritasatu.com, KPK menyampaikan peringatan ke pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. KPK meminta Aloysius untuk menghadiri agenda pemeriksaan saksi dalam kesempatan berikutnya.

Kami ingatkan yang bersangkutan (Aloysius) kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/11/2022).

KPK sebetulnya mengagendakan pemanggilan terhadap Aloysius pada Kamis (17/11/2022) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Lukas Enembe tersangka. Dia tidak hadir di agenda pemeriksaan tersebut lalu malah mengirimkan surat memohon penjelasan ke KPK atas pemanggilannya itu.

Ali menekankan langkah yang ditempuh tersebut tidak tepat. Aloysius semestinya menghadiri agenda pemeriksaan penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya itu.

“Kami panggil dalam kapasitas sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan agar lebih jelas perbuatan para tersangka. Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE (Lukas Enembe),” tutur Ali. (Redaksi Topik)

 

 

 

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less