Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Begini Klarifikasi THAGP Gubernur Enembe
- account_circle topik papua
- calendar_month Jum, 18 Nov 2022
- visibility 98
- comment 0 komentar

Stefanus Roy Rening (kiri) Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe/ist
Jakarta, Topikpapua.com,- Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP)
melayangkan surat klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca pemanggilan dua Anggota THAGP, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin oleh KPK, sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, yang menjadikan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka.
Pengiriman surat klarifikasi tersebut, dilakukan Kamis (17/11/2022), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan dua anggota THAGP. Menurut Anggota THAGP, Stefanus Roy Rening, dirinya dan Aloysius Renwarin, dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis pagi.
”Tapi sebelum diperiksa, kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua, sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Gubernur Papua Lukas Enembe) sebagai tersangka,” kata Roy.
Dijelaskan Roy, surat klarifikasi telah diterima KPK, pada Kamis pagi, dan telah distempel ‘DITERIMA DI KPK TGL 17 NOV 2022”.
Dijelaskannya, sebelum melayangkan surat klarifikasi, ia dan Aloysius, telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut, ke organisasi advokat DPN Peradi, dibawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan pada Rabu (16/11/2022).
Secara resmi, Roy dan Aloysius mengirim surat berisi Permohonan Petunjuk dan Perlindungan Profesi dari Peradi. Dari hasil pertemuan dengan Ketusa Umum DPN Peradi tersebut, Roy menjelaskan, Luhut mendukung langkah-langkah yang dilakukan dirinya, dengan meminta terlebih dahulu klarifikasi ke penyidik KPK.
”Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami, dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya,” ujar Roy.
Bahkan dalam diskusi, kata Roy, Pak Luhut juga akan mengkaji apakah pemanggilan KPK selanjutnya dapat dikirim ke organisasi Peradi yang
dipimpinnya. Terkait dengan pemanggilan, Roy mengatakan, dirinya dan Aloysius dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Penyidik KPK No Spgl/6599/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11 November 2022, dan No Spgl/6600/Dik.01.00/23/11/2022 tertanggal 11.
Dan menanggapi pemanggilan tersebut, Roy mengatakan, sebagai bagian dari THAGP yang aktif
mengadvokasi Gubernur Papua dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut, pihaknya dijamin dan
dilindungi secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Di mana disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan’,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya (Gubernur Papua Lukas Enembe), berdasarkan kewenangan yang diberikan negara terhadap dirinya selaku Advokat. Kewenangan tersebut, ujar Roy, tertuang jelas dalam etentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.
Dimana disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dan jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
Dijelaskannya, dalam menjalankan profesi sebagai Advokat telah dilindungi tentang Hak Imunitas dan tidak dapat disamakan dengan jlien dalam hal adanya tindak pidana yang disangkakan atau perbuatan lainnya dari klien sesuai prinsip-prinsip universal profesi Advokat yang diatur dalam Basic Principles on Role Lawyers, International Bar Association (IBA) Standards for the Independence of Legal Profession dan Declaration of World Conference of the Independence of Justice di Montreal, Canada tahun 1983.
Pihaknya menjelaskan, berkaitan dengan pemanggilan dirinya, sebagai saksi dalam peristiwa dugaan tindak pidana gratifikasi, yang diduga terjadi pada sekitar tanggal 11 Mei 2020 atau dua tahun enam bulan lalu, di Jayapura-Papua, Roy menegaskan, saat kejadian, dirinya berada
di tempat lain.
”Saat kejadian, kami berada ditempat lain, kami tegaskan bahwa kami, sama sekali tidak mengetahuinya, mendengarnya, melihatnya dan mengalaminya. Sehingga tidak tepat jikalau penyidik KPK memanggil kami untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo,” tegas Roy.
Advokat senior tersebut menjelaskan bahwa seseorang dapat dimintai keterangan sebagai
saksi terhadap perkara yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP, dimana disebutkan bahwa definisi saksi adalah:“Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, danperadilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.”
“Perlu kami sampaikan, THAGP dalam melakukan pendampingan atau advokasi hukum, telah memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik, untuk melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Papua, pada hari Kamis (3/11/2022) di kediamannya di Koya
Tengah, Jayapura,” tukas Roy.
Bahkan pihak advokat bersikap kooperatif, dan koordinatif, akan pemeriksaan KPK tersebut, meskipun saat diperiksa, Lukas Enembe dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan intensif berkelanjutan dan dalam pengawasan dokter pribadi dan dokter spesialis dari RS Mount Elisabeth Singapura.
“Selain itu, kami juga telah memfasilitasi utusan Ketua KPK (dalam hal ini Ka BIN Daerah Papua) untuk menyampaikan pesan Ketua KPK kepada Gubernur Lukas Enembe pada tanggal 6
Oktober 2022,” ujar Roy.
Pihaknya selaku kuasa hukum juga bertindak secara aktif berkomunikasi dan berkoordinasi secara langsung sejak awal pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada tanggal 12/09/2022 dan melalui telepon dan WhatsApp (WA) dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tentang kondisi kesehatan Gubernur Papua.
“Termasuk turut membantu memfasilitasi pertemuan dengan Ketua KPK, penyidik KPK
dan dokter KPK dan Gubenur Lukas Enembe pada hari Kamis, 03/11/2022 di kediaman Koya
Tengah, Jayapura, Papua,” ujar Roy.
Karena itu, terhadap pemanggilan dirinya dan Aloysius Renwarin, pihaknya akan meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Direktur Penyidikan KPK.
“Karena kami sama sekali tidak melihatnya, mendengarnya dan mengalaminya peristiwa
gratifikasi tersebut, yang diduga terjadi pada tanggal 11 Mei 2020 di Jayapura, Papua,” kata Roy.
Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum
yang berkaitan dengan pendampingan atau advokasi hukum terhadap kliennya dalam perkara a
quo.
“Semua bentuk pendampingan dan advokasi hukum terhadap klien kami, semata-mata
untuk menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan sesuai standar profesi yang
dijamin oleh Undang-undang dan Kode Etik,” ujar Roy.
Untuk pemanggilan yang telah dijadwalkan, pihaknya menolak untuk memberikan keterangan
sebelum ada ketetapan dari Organisasi Profesi dalam hal ini PERADI Rumah Bersama Advokat
tentang perlu tidaknya pihaknya memberikan keterangan sebagai saksi.
Pihaknya juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi dalam kasus yang
menjerat kliennya itu. Karena sebagai Advokat yang menangani kasus hukum Gubernur Papua,
pihaknya mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.
Hal tersebut tertera secara tegas dalam Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur sebagai berikut: 1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. 2. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan
atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Ketentuan tersebut, kata Roy, dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia. Di mana dijelaskan bahwa “Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
“Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, kewajiban menjaga kerahasiaan tersebut, bahkan diperluas, bukan hanya rahasia klien yang masih ditangani saja, namun terhadap bekas klienpun, advokat
wajib merahasiakan informasi terkait kasus kliennya tersebut,” ujar Roy.
Secara umum, kata Roy, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi secara umum, juga
diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dimana disebutkan bahwa :
“Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka”.
Dapat dilihat dari peraturan tersebut, kata Roy, Advokat berhak untuk tidak memberikan
keterangan atau kesaksian kepada polisi, kejaksaan atau pengadilan terkait dengan kerahasiaan
kliennya.
“Sehingga jelas Advokat tidak bisa dihukum, jika menyembunyikan informasi rahasia
menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” tegas Roy.
Sementara itu, dilansir dari Beritasatu.com, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11/2022).
Aloysius dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
“Hari ini, tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Ali menerangkan, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang sopir atas nama Darwis. Namun demikian, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal detail materi yang hendak didalami melalui pemeriksaan kedua saksi tersebut. Yang pasti, keterangan keduanya diperlukan tim penyidik demi membongkar kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
KPK dalam agenda pemeriksaan saksi sebelumnya sempat mendalami dugaan adanya transaksi valuta asing (valas) yang terkait dengan perkara suap Lukas.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saksi tersebut yakni Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




