Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Kuasa Hukum Ingatkan KPK Soal Risiko Jemput Paksa Istri dan Anak Gubernur LE

Kuasa Hukum Ingatkan KPK Soal Risiko Jemput Paksa Istri dan Anak Gubernur LE

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menanggapi soal ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan jemput paksa terhadap anak dan istri kliennya.

Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan ada risiko yang bakal terjadi jika KPK melakukan aksi jemput paksa.

“Ya, akan ada risiko yang terjadi,” sebut Petrus kepada wartawan di Jayapura, Kamis (6/10/2022) malam.

Petrus tak memungkiri bahwa lembaga antirasuah itu bisa melakukan jemput paksa sebagai upaya terakhir. Namun Petrus mengatakan bahwa di Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor membenarkan saksi untuk tidak memberikan keterangan.

“Di KUHAP membenarkan bahwa apabila saksi berhalangan atau tidak bersedia datang ke kantor penyidik, maka penyidiklaa yang datang mengambil keterangan. Jadi intinya adalah bagaimana keterangan itu diperoleh dan penyidik punya banyak cara, ya bisa mendatangi kediaman saksi untuk meminta keterangan,” terangnya.

Sementara itu ditambahkan Stefanus Roy Rening, sebagai kuasa hukum Lukas Enembe pihaknya akan mendatangi KPK awal pekan depan untuk membahas persoalan ketidakhadiran istri dan anak Lukas Enembe sebagai saksi.

“Kemungkinan Senin depan kami akan temui KPK untuk membicarakan masalah ini dengan tim penyidik,” bebernya.

Menurut Roy, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe tetap menghargai upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan proses penyidikan. Namun dia kembali mengingatkan bahw istri dan anak Gubernur Papua itu juga punya hak untuk menolak panggilan KPK sebagai saksi.

“Tentu kita sangat menghargai KPK, tapi kan ada hal-hal yang menurut kami secara aturan dimungkinkan bahwa saksi tidak harus hadir memberikan keterangan,” pungkas Roy.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Yulce dan Bona dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (5/10/2022) di Jakarta. Namun, keduanya mangkir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap Yulce dan Wenda.

“Jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022)

Ali mengatakan, alasan ketidakhadiran Yulce dan Bona yang disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Nasional Gubernur Papua, Petrus Bala Pattyona bahwa mereka masih memiliki hubungan keluarga dengan Lukas tidak bisa diterima.

Menurut dia tersebut, Yulce dan Bona tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Lukas.

“Tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less