4 Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Kabel Bawah Tanah Rp 40 M di Pegubin Segera Disidangkan
- account_circle topik papua
- calendar_month Kam, 13 Okt 2022
- visibility 167
- comment 0 komentar

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Irwanuddin Tajuddin bersama Kasidik Pidsus Valerianus Dedi Sawaki/all
Jayapura, Topikpapua.com, – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Irwanuddin Tajuddin mengungkapkan, penyidik Tipidsus telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah senilai Rp 40, 097 miliar di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Adapun berkas perkara kasus telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya sejak beberapa pekan lalu.
“Sudah kami limpahkan ke Kejari untuk dipersidangkan,”katanya didampingi Kasidik Pidsus Valerianus Dedi Sawaki di Kantor Kejati Papua, Kamis (13/10/2022).
Irwan menyebut dalam dugaan kasus korupsi ini ada empat tersangka yang bakal menjalani persidangan lebih awal. Empat tersangka tersebut yaitu TK, DP, HK dan JK.
“Sementara satu tersangka lainnya yaitu ROR akan menyusul karena kami masih kembangkan termasuk kami sudah menyita aset berupa rumah,” sebutnya.
Kasidik Pidsus Kejati Papua Valerius Deedi Sawaki menambahkan, motif dalam kasus ini adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan berdasarkan alokasi anggaran APBD tahun 2018 senilai Rp 40, 097 miliar.
“Kan seharusnya pekerjaan sepanjang 17 km menggunakan kabel tembaga, tapi kenyataannya hanya 3 km pakai kabel aluminium,” terang Dedi.
Sebagaimana diberitakan dugaan korupsi besar-besaran terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Ini terungmap pasca Kejati Papua mengendus adanya kejanggalan pada pekerjaan pembangunan jaringan listrik di Distrik Oksibil, senilai Rp 40,097 miliar pada tahun anggaran 2017-2018.
Ihwal dugaan korupsi itu dilaporkan warga lantaran menemukan kejanggalan pada proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, akibat ulah ke lima orang tersangka itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 miliar. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




