Wamena, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga menyerahkan ED, yang dikenal dengan nama Altau, tersangka sejumlah tindak kriminal yang adalah anak buah dari Egianus Kogoya, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kasat Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng mengatakan,Tersangka Altau diserahkan ke pihak kejaksaan negeri Wanena setelah jaksa menyatakan berkas perkara Altau dinyatakan lengkap.
“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Iptu Jaya, Selasa (9/1/2023).
Ia menambahkan bahwa anak buah Egianus Kogoya tersebut, diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP. Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H menyebut, Altau ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa, 19 September 2023.
“Altau adalah anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi,” ucap Kombes Faizal.
Selain perannya dalam pasokan amunisi, Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama KKB pimpinan Egianus Kogoya. (Redaksi Topik)