Ini Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Menjadi Saksi
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 10 Okt 2022
- visibility 77
- comment 0 komentar

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe/ist
Jakarta, Topikpapua.com, – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi.
Kedatangan tim hukum untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri Gubernur Papua Yulce Wenda dan anaknya Bona Timoramo Enembe sebagai saksi atas panggilan Penyidik KPK tertanggal 29 September 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 -2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe menjelaskan, hak menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi diatur dalam Undang-Undang.
“Meskipun secara yuridis, saksi Yulice Wenda, adalah istri sah dari Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak kandung dari Lukas Enembe (yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik KPK), sehingga dapat menolak/mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Redaksi Topik.
Ia memaparkan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa;
(2) orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. Hal tersebut diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi (a) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau Bersama-sama sebagai terdakwa.
Petrus Bala Pattyona menegaskan, dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai Saksi.
“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),”tegasnya.
Sementara Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe menambahkan bahwa Tim Hukum juga sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut, dan saksi mengatakan, tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.
“Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut,” ujar Roy.
Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu millyard sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.
“Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia,” tukas Roy.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
“Patut digarisbawahi, bahwa saksi itu melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang suatu perkara pidana. Jadi bagaimana mungkin istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, menjadi saksi, kalau tidak melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri?,” ujar Roy. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


