Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Menjadi Saksi

Ini Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Menjadi Saksi

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Jakarta, Topikpapua.com, – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi.

Kedatangan tim hukum untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri istri Gubernur Papua Yulce Wenda dan anaknya Bona Timoramo Enembe sebagai saksi atas panggilan Penyidik KPK tertanggal 29 September 2022 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 -2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Petrus Bala Pattyona, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe menjelaskan, hak menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi diatur dalam Undang-Undang.

“Meskipun secara yuridis, saksi Yulice Wenda, adalah istri sah dari Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak kandung dari Lukas Enembe (yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyidik KPK), sehingga dapat menolak/mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Redaksi Topik.

Ia memaparkan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak dan cucu dari terdakwa;

(2) orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. Hal tersebut diperkuat lagi dengan ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangan dan mengundurkan diri sebagai saksi (a) keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau Bersama-sama sebagai terdakwa.

Petrus Bala Pattyona menegaskan, dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai Saksi.

“Dan oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),”tegasnya.

Sementara Roy Rening kuasa hukum Lukas Enembe menambahkan bahwa Tim Hukum juga sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut, dan saksi mengatakan, tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.

“Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut,” ujar Roy.

Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana satu millyard sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.

“Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia,” tukas Roy.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.

“Patut digarisbawahi, bahwa saksi itu melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang suatu perkara pidana. Jadi bagaimana mungkin istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, menjadi saksi, kalau tidak melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri?,” ujar Roy. (Redaksi Topik)

 

 

  • Penulis: topik papua

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalah Tiga Kali Beruntun, PSBS Biak Pecat Esnaider

    Kalah Tiga Kali Beruntun, PSBS Biak Pecat Esnaider

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Bali, Topikpapua.com, – PSBS Biak melakukan sejumlah evaluasi saat jeda kompetisi BRI Liga 1 2024/25. Hasil kurang memuaskan di tiga laga awal musim menyebabkan skuad berjuluk Badai Pasifik melakukan prombakan dalam tim. Salah satunya adalah menonaktifkan Juan Esnaider dalam tugasnya sebagai pelatih kepala PSBS. Mantan pelatih Getafe itu resmi mengakhiri kerjasamanya dengan PSBS jelang laga […]

  • Kaleidoskop Pasangan Mari-Yo di Tahun 2025, Kerja Keras dan Cerdas Menuju Papua CERAH

    Kaleidoskop Pasangan Mari-Yo di Tahun 2025, Kerja Keras dan Cerdas Menuju Papua CERAH

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle topik papua
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Resmi dilantik Presiden Prabowo Pada 8 Oktober 2025 sebagai Gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Periode 2025-2029, Pasangan Matius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen langsung tancap gass. Sejumlah kebijakan strategis langsung diambil kedua putra terbaik Papua tersebut untuk mewujudkan Visi dan Misi ” Transformasi Papua yang Maju, Sejahtera dan Harmonis” menuju Papua […]

  • Biaya Pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditanggung APBD

    Biaya Pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe Ditanggung APBD

    • calendar_month Ming, 30 Okt 2022
    • account_circle topik papua
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, -Rasa penasaran publik ihwal biaya pengobatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mendatangkan tim dokter khusus dari Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura, akhirnya terjawab sudah. Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe menyebut bahwa biaya pengobatan mantan Bupati Puncak Jaya dua periode itu ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, […]

  • Kondusif, Polda Papua Ijinkan Penerbangan ke Intan Jaya

    Kondusif, Polda Papua Ijinkan Penerbangan ke Intan Jaya

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle topik papua
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Kepolisian Daerah Papua akhirnya merekomendasikan maskapai untuk kembali mengambil rute penerbangan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pasca rentetan aksi yang dilakukan KKB. Hal itu diutarakan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, saat ditemui di Jayapura, Jumat (9/2) siang. Kata Kapolda, situasi Intan Jaya saat ini sepenuhnya telah kondusif, “Sebelumnya kami tidak […]

  • ‘Dipaksa’ Setujui Pembatasan Aktifitas Warga, BTM : Ini Keputusan yang Berat..!

    ‘Dipaksa’ Setujui Pembatasan Aktifitas Warga, BTM : Ini Keputusan yang Berat..!

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle topik papua
    • visibility 2.530
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, –  Walikota Jayapura Benhur Tomy Mano nampaknya masih berat hati menerapkan keputusan pembatasan aktifitas masyarakat Kota Jayapura hingga pukul 14.00 WIT, meski secara resmi telah menandatangani SK  Sosialiasasi terkait Pembatasan Aktifitas tersebut. “Sangat-sangat berat, karena saya berpikir secara holistic dan komprehensif, apalagi soal dampaknya ini,” kata Walikota kepada Redaksi Topik, Jumat (15/5/20) malam. […]

  • SMPN 2 Dekai Kabupaten Yahukimo Terbakar

    SMPN 2 Dekai Kabupaten Yahukimo Terbakar

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • account_circle topik papua
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jayapura, Topikpapua.com, – Gedung SMP Negeri 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan terbakar, Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 01.25 WIT. Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 21.30 WIT, aparat gabungan TNI-Polri sempat melaksanakan patroli mengelilingi Kota Dekai. “Setelah kembali ke Mako Polres Yahukimo untuk konsolidasi kemudian terdengar […]

expand_less