Berhak Menolak, Istri dan Anak Gubernur LE Tak akan Hadir Sebagai Saksi di KPK
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 5 Okt 2022
- visibility 81
- comment 0 komentar

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jayapura/ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Koordinator Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan Yulce Enembe istri dari Gubernur Papua Lukas Enembe, bersama anaknya menolak diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Petrus, setiap orang punya hak menolak untuk diperiksa (saksi) sebagaimana merujuk pads Undang-Undang KUHP pasal 168 dan pasal 35 Undang-Undang Tipikor.
“Jadi begini ya, orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” katanya di Jayapura, Rabu (5/10/2022) malam.
Petrus menambahkan, apalagi dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh sang istri.
“Makanya istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali soal perkara ini,” bebernya.
Terkait penolakan itu, sambung Petrus, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengirimkan surat resmi ke KPK perihal penolakan istri dan anak Gubernur Papua dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Nanti secara resmi kami akan menyurati KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua,” akunya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaans kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022 lalu.
Sayangnya Enembe belum juga memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan lantaran kondisi dirinya yang sedang sakit.
Diketahui selain dicekal ke luar negeri, sejumlah rekening Lukas Enembe dengan total saldo Rp 71 miliar telah diblokir oleh PPATK. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


