Kemendagri Tegaskan Tak Ada Korelasi Antara Surat Ijin Berobat Gubernur Papua dengan Status Tersangka LE
- account_circle topik papua
- calendar_month Sel, 13 Sep 2022
- visibility 119
- comment 0 komentar

Gubernur Papua Lukas Enembe/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bila pemberian izin berobat kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak ada kaitan dengan status Lukas Enembe yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Dilansir dari beritasatu.com, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan bila surat izin yang diberikan Kemendagri kepada Lukas Enembe sudah memenuhi persyaratan. Kemendagri, ujarnya, tidak mengetahui soal proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
“Pertama, tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apa pun antara surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dengan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Guberenur Lukas Enembe,” ujar Kastorius Sinaga, di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Menurut Kastorius, surat izin berobat ke LN yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Mendagri Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Surat itu telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Surat Lukas Enembe ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri itu bernomor 098/10412/SET dan tertanggal 31 Agustus 2022. Surat itu, ujar Kastorius, ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe serta ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Papua.
Sementara, Surat Persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar pada 9 September 2022 dengan Nomor 867/147 e/SJ.
“Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apa pun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan,” kata Kastorius.
Pernyataan Kastorius itu menanggapi pernyataan Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Kepada wartawan di Jayapura, Roy mengatakan bahwa kliennya sudah mengantongi izin dari Mendagri untuk berobat ke luar negeri.
Sehingga, ujarnya, KPK tak beralasan untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Kastorius, Roy juga telah membangun persepsi yang bersifat insinuatif tentang adanya korelasi antara keluarnya izin berobat ke luar negeri dengan langkah KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap Lukas Enembe. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




