Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika Hadirkan 9 Pelaku, 50 Adegan di 6 TKP
- account_circle topik papua
- calendar_month Sab, 3 Sep 2022
- visibility 587
- comment 0 komentar

Para pelaku pembunuhan disertai mutilasi saat reka adegan di Timika/ist
Jayapura, Topikpapua.com – Kepolisian Resort Mimika mengemukakan, ada 50 adegan diperagakan 9 tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan (mutilasi) empat warga Kabupaten Nduga di beberapa lokasi kejadian perkara pada, Senin (22/8/2022).
Terdapat 6 lokasi yang dilakukan dalam reka adegan kasus pembunuhan empat warga Nduga. Di antaranya di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, Kabupaten Mimika.
“Dalam rekonstruksi hari ini ada 50 adegan di 6 TKP. Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika dibekap Tim agabungan Inafis,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra usai rekonstruksi, Sabtu (3/9/2022).
Gede mengaku dalam penanganan kasus ini, pihaknya berkolaborasi dengan pihak berkompeten sehingga terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat.
Ia menambahkan, dari rekonstruksi ini ditemukan sejumlah fakta baru.
“Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan. Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” bebernya.
Rekonstruksi ini juga turut disaksikan Kompolnas RI dan Komnas HAM RI perwakilan Papua. Menurut Gede,
kehadiran dua lembaga tersebut guna memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian sesuai mekanisme dan harapan masyarakat yaitu berjalan secara transparan.
“Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibekap Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika.
Para tersangka nekat menghabisi nyawa empat korban dengan cara dimutilasi. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 6 karung bersama batu sebagai pemberat, dan dibuang di jembatan Sungai Pigapu.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Turut hadir dalam rekonstruksi yakni Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramdani, Kapolres Mimika , Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P, tim Komnas HAM Provinsi Papua, Tim Kejaksaan Negeri Mimika, personel gabungan TNI-Polri. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




