Jayapura, Topikpapua.com, – Bawaslu Papua menyebut kasus lakalantas yang melibatkan bakal calon Bupati Yalimo, tidak serta merta menggugurkan pencalonannya sebagai bakal peserta Pilkada.
Kata, Anggota Bawaslu Papua, Ronald Manoach, selama belum ada putusan tetap pengadilan, maka yang bersangkutan tetap diperkenankan ikut tahapan Pemilu.
“Proses ini akan tetap berjalan, selama yang bersangkutan belum mendapat kekuatan hukum tetap,” katanya Ronald, Rabu (16/08/20)
Anggota Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny dinyatakan meninggal ditempat, setelah motor yang dikendarainya di tabrak Toyota Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo (ED).
Kuat dugaan saat mengendari mobil bernomor polisi 1163 DS, ED dalam kondisi mabuk berat, pasalnya kendaraan yang dikemudikan dari arah Jayapura itu, melanju kencang dan keluar jalur ke sebelah kanan dan menabrak motor korban dari arah berlawanan.
“Betul, kejadian nya terjadi sekitar pukul 07.20 WIT, di jalan raya Ardipura, tepatnya di dekat bengkel Alvian Polimak 1, Jayapura Selatan,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, kepada wartawan, Rabu (16/09/20). (Redaksi Topik)