Dukung Peran Penting Pers, PFI Timika Gandeng STIE Jembatan Bulan

oleh -50 Dilihat
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Ketua PFI Kota Timika Burhanuddin dan Ketua STIE JB Tharsisius Pabendon/ist

Timika, Topikpapua.com, – Guna memberikan pemahaman terkait proses kerja fotografi jurnalistik dan peran penting Pers. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Timika menjalin kerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambatan Bulan

Kerjasama ini berlangsung du Kampus STIE JB Timika, Jumat (5/8/2022) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kedua pihak, masing-masing oleh Ketua PFI Kota Timika Burhanuddin dan Ketua STIE JB Tharsisius Pabendon.

Wujud dari kerjasama itu, keduanya bakl menggelar kegiatan perdana yaitu workshop fotografi jurnalistik dalam waktu dekat ini. Kegiatan ini bakal menghadirkan pemateri dari lembaga penegak hukum kaitannya dengan UU ITE.

Ketua STIE JB Tharsisius Pabendon mengapresiasi kerjasama berkelanjutan itu, sebagai upaya mendukung peran perguruan tinggi yang sejalan dengan salah satu fungsi Pers sebagai wahana pendidikan.

“Kami dengan bangga menyambut kerjasama ini. Tentu saja ini dapat memberi wawasan baru bagi mahasiswa, dan kebetulan di kampus kami memang ada komunitas fotografi,” kata Tharsisius.

Sementara Ketua PFI Kota Timika Burhanuddin menjelaskan, literasi media untuk cerdas dan bijak mengelola konten tentu menjadi bagian penting dari tanggungjawab organisasi. Termasuk juga bagaimana memproduksi sebuah karya foto jurnalistik yang layak kepada publik.

“Perlu diketahui juga bahwa PFI merupakan satu-satunya organisasi Pers resmi (sebagai konstituen Dewan Pers) yang berada di Timika,” bebernya.

Diketahui Pewarta Foto Indonesia adalah organisasi nirlaba yang bertujuan memajukan dan melindungi kepentingan wartawan foto sebagai sebuah profesi yang terhormat, serta memperjuangkan hak-hak kebebasan pers.

Pewarta Foto Indonesia sebagai organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers melalui SK Dewan Pers nomor: 19/SK-DP/III/2020.

PFI juga merupakan lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berdasarkan SK Dewan Pers nomor: 24/SK-DP/IV/2022. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.