Ricuh di Heppap Jayapura, Aipda PJ Diamankan Provost

oleh -187 Dilihat
Petugas saat menunjukan barang bukti LCD karaoke yang dirusaki Aipda PJ/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang oknum anggota polisi, Aipda PJ, diamankan Subbid Provos dan Subbid Paminal Bidang Propam Polda Papua lantaran melakukan pengrusakan di tempat Karaoke Happy Puppy (Heppap) Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (7/7/2022).

Kabid Propam Polda Papua Kombes Polisi Gustav R. Urbinas membenarkan, Aipda PJ diamankan langsung oleh Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua, AKP Wilhelmus Ajomi. setelah adanya laporan masuk ke piket Provost.

“Kini yang bersangkutan (Aipda PJ) telah diamakan di sel Provost Mapolda Papua guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas Gustav di Jayapura, Jumat (8/8/2022).

Mantan Kapolresta Jayapura Kota ini menegaskan, oknum polisi berpangkat
satu balok perak bergelombang ini, bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi sambung Gustav,
saat hendak diamankan, sang oknum melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota Provost di lokasi kejadian.

“Sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses, baik itu sidang displin bahkan bisa sampai sidang kode etik karena sudah berulang kali melakukan hal yang serupa,” tegasnya.

Gustan menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekitar pukul 17.00 WIT, Aipda PJ bersama dua rekannya menyewa satu ruangan Karaoke di Happy Puppy. Karena dipengaruhi minuman keras (miras), kemudian terjadi keributan sehingga Aipda PJ merusaki LCD monitor lagu, serta memecahkan gelas.

“Sekitar jam setengah 6  sore, tim respon cepat Provost mendapat informasi kejadian tersebut sehingga langsung mendatangi TKP namun sempat ada perlawan dari yang bersangkutan selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan Provos lantaran masih dipengaruhi miras,” ungkapnya.

Kabid Propam Polda Papua ini pun menghimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melaporkan ke nomor 085394578003, apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum sehingga tim respon cepat Subbid Provos dapat menanganinya secara profesional dan proposional.

“Dengan begitu kejadian tersebut dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Gustav. (Redaksi Topik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.