Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Sejumlah Bahan Peledak

oleh -76 Dilihat
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji saat menunjukan barang bukti bahan peledak/foto ist

Merauke, Topikpapua.com, – Polres Merauke dan Brimob setempat berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur, Senin, (24/1/2022).

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangadji mengatakan, berawal dari laporan warga berinisial H, di Kampung Jaya Makmur, Merauke, Papua, polisi berhasil mengamankan 2 buah granat manggis, 1 magasen dan sejumlah amonisi yang digunakan pelaku, HA untuk mengancam korban.

“Jadi, berdasarkan laporan waktu kejadian persetubuhan anak dibawah umur sejak korban kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022 dengan TKP Jalan Natuna, Merauke. Kemudian dilaporkan Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIT,” kata kapolres.

Kronologis kejadiannya pukul 11.30 WIT, pelapor mendapat telepon dari pria yang dipanggil pakde, agar pelapor menjemput anaknya lantaran anak pelapor sering disetubuhi oleh AH. Selang beberapa waktu pelapor mendatangi anak terlapor di rumah neneknya di Jalan Natuna dan menanyakan kepada anak pelapor dan anak pelapor mengakui kalau sudah sering disetubuhi oleh terlapor dengan ancaman akan dipukul dan dibunuh.

“Jadi AH sempat mengancam korban menggunakan granat miliknya. Akibat mendengar pengakuan dari anak pelapor selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLRES MERAUKE guna Proses hukum lebih lanjut,”terangnya.

Atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, AH dijerat pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.