Buron Sebulan, Pembunuh Sadis dengan 22 Tikaman Tertangkap

oleh -124 Dilihat
Polisi saat mengevakuasi mayat korban yang dibunuh di Sentani/ist

Sentani, Topikpapua.com, – Polisi berhasil membekuk YH (35), residivis yang diketahui sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial NY (27) di Telaga Maya Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (22/6/2022) malam.

Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras personel di lapangan. Dia menjelaskan, saat penangkapan YH beberapa kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri ke dalam danau, dan berlari menuju gunung di dekat Rumah Makan Yougwa hingga ke arah telaga Maya lalu bersembunyi di danau.

“Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah ikut membantu menangkap YH,” katanya saat merilis kasus di Mapolsek Sentani Timur, Jumat (24/6/2022).

Johan mengungkapkan pembunuhan itu terjadi pada Mei 2022 lalu di Wafenambhele, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur.

“Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama yakni pembunuhan, terjadi pada tahun 2017 silam di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, sehingga YH tak segan – segan untuk menghabisi korbannya kali ini,” beber Kapolsek.

Usai membunuh NY, pelaku lalu meninggalkan jasad korban begitu saja, dan korban NY baru ditemukan 3 hari setelah kejadian.

Johan pun menceritakan kronologi peristiwa itu, berawal saat pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat Kantor SAR Jayapura di Hawai Sentani.

Kemuadian pelaku bersama seorang saksi menggunakan sepeda motor menuju Pasar Lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama.

“Saat yang sama pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya untuk jalan menggunakan motor berbonceng tiga. Kemudian saksi dan korban membeli minuman keras jenis Wisky Robinson kemudian pelaku, korban dan saksi berbonceng 3 melewati Jalan Komba menuju Dapur Papua,” ujarnya.

Setibanya di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan pelaku dan korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP yang tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua. Keduanya meneguk miras sambil berbincang.

“Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke Pasar Lama. Karena terlalu jauh dan dipengaruhi miras, ya pelaku tidak mau sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban di bagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik. Kemudian pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali,” beber Johan.

Akibat tusukan itu korban pun lemas dan jatuh terkapar. Saat itulah pelaku mulai melakukan aksi bejatnya membuka baju korban hingga tanpa sehelai benang di tubuh korban.

“Pelaku mencabuli korban secara kasar, dan mengambil sebuah kayu memukul korban kurang lebih 10 kali. Melihat korban tak sadarkan diri dan banyak mengeluarkan darah, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menumpangi kendaraan yang tengah melintas,” ujar Johan.

Saat ini YH sudah dijebloskan di tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabka perbuatan kejinya, dan ia diancam hukuman maksimal 28 tahun penjara.

“Sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencabulan orang tidak berdaya,” terang Johan. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.