Hebat, Nenek Mahmudah ‘Ringkus’ Pelaku Hipnotis di Abepura  

oleh
BU, pelaku hipnotis penipuan yang diamankan di Mapolsek Abepura/ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Polsek Abepura mengamankan seorang pria berinisial BU (45) atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya dengan modus menghipnotis korban di Jalan Raya Gerilyawan Kampkey Distrik Abepura, Minggu (29/5/2022) siang.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, BU diketahui bersama rekannya melakukan penipuan dengan modus hipnotis terhadap korban seorang ibu rumah tangga bernama Mahmudah (60).

“Kejadian berawal saat kedua pelaku menghentikan korban di TKP, kemudian korban diajak ke depan sebuah ruko dan BU mengatakan bahwa korban mendapat bantuan dari Dinas Sosial berupa uang sebesar Rp 15 juta,” kata kapolsek.

Pelaku yang mengaku dirinya adalah pegawai Dinas Sosial, lantas meminta uang kepada korban sebesar Rp.5.000, dan pelaku mengambil potongan kertas dari saku celananya, lalu menulis nomor telepon.

“Kemudian uang dan kertas tersebut dilipat dan diserahkan dengan mengajak korban berjabat tangan seraya mengatakan “ibu pandang saya…. nanti hubungi saya di kantor Dinas Sosial” ungkap kapolsek.

“Pelaku BU juga mengatakan “ibu masih ada uang” lalu korban menjawab “ada” dan tanpa sadar korban mengambil amplop di dalam tasnya yang berisi uang sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) lalu di serahkan kepada pelaku, kemudian dijawab oleh pelaku “nanti uang ini saya sumbangkan kepada fakir miskin”, setelah itu pelaku menyerahkan uang tersebut kepada temannya,” imbuh kapolsek.

Setelah itu, kedua pelaku berjalan menuju motornya, dankorban tersadar kalau uangnya diambil oleh pelaku, sehingga korban langsung mengejar keduanya dan berhasil menarik baju pelaku BU.

“Tapi temannya yang sudah berada diatas motor lansung kabur meninggalkan TKP bersama uang milik korban sementara pelaku BU berhasil diamankan warga setempat setelah diteriaki oleh korban,”terang kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku BU dibawa ke Mapolsek Abepura kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik dan ditahan dirutan Polsek Abepura dalam perkara tindak pidana penipuan.

“Pelaku BU diketahui juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan telah diproses hingga Pengadilan dan kini kembali melakukan hal yang sama. Dia dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” beber kapolsek.

Untuk rekan pelaku yang berhasil melarikan diri, sambung kapolsek, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan untuk penangkapan.

“Identitas dan tempat tinggalnya telah kami ketahui untuk ditindaklanjuti,” tandas kapolsek. (Redaksi Topik)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.