Tidak Berizin, Kapolresta Ancam Tindak Tegas Aksi 8 Maret  

oleh -106 Dilihat
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav R. Urbinas mengancam bakal memberikan sanksi tegas terhadap aksi longmarch ke Gedung DPR Papua yang akan dilakukan Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua, yang rencananya digelar pada Selasa 8 Maret 2022 mendatang. Pasalnya, kata kapolres, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian setempat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari Selasa nanti tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau longmarch karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi covid-19,” ungkapnya, Minggu 6/3/2022).

Mantan Kapolres Jayapura ini menegaskan, selama masa pandemi Covid-19, aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah kota ini.

“Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, kami sudah siagakan ratusan personel gabungan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan tegas,” bebernya.

Menurut kapolres, selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan pesertanya pun terbatas.

“Jadi, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang,” katanya.

Ia menghimbau masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya agar tidak ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga ibu kota Provinsi Papua ini tetap aman dan kondusif.

“Masyarakat tetap lakukan aktivitas seperti biasa karena aparat kepolisian maupun TNI akan menjamin keamanan kota ini,” terangnya.

Selanjutnya terkait isu yang beredar di media sosial adanya kelompok yang akan melumpuhkan Kota Jayapura, kapolresta menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan  dan juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

“Yang pasti kami berharap masyarakat tetap tenang, tidak usah panik dan apabila mendapat informasi sekecil apapun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat sehingga jaki dapat melakukan tindakan kepolisian dengan terukur, “tandasnya. (Redaksi Topik)

No More Posts Available.

No more pages to load.