Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PAPUA CERAH » Ini Tiga Advokat yang Ditunjuk Enembe untuk Kawal Keadilan dan HAM di Papua  

Ini Tiga Advokat yang Ditunjuk Enembe untuk Kawal Keadilan dan HAM di Papua  

  • account_circle topik papua
  • calendar_month Jumat, 25 Feb 2022
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jayapura, Topikpapua.com, – Dalam rangka advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua yang berkaitan dengan UU No 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21/2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe membentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM di Tanah Papua.

Tim inti tersebut diketuai Saor Siagian, dan dua anggota yaitu Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim akan merekrut badan pekerja yang diambil dari para ahli dan orang-orang yang berintegritas.

Juru Bicara Gubernur Papua, Rivai Darus mengatakan, tiga orang tersebut merupakan para advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi, termasuk reformasi institusi keamanan di tingkat nasional.

“Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” kata Rifai, Jumat (25/2/2022).

Sementara Roy Rening, salah satu anggota tim mengungkapkan, pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di Tanah Papua.

“Ini terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP. Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” ungkap alumnus doktor Universitas Padjajaran ini dalam jumpa pers di Aula Kantor Kominfo Papua.

Ditambahkan Ketua Tim, Saor Siagian, pihakya begitu prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas Enembe.

Kami akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apa pun,” tegas Saor.

Saor membeberkan, Gubernur Lukas Enembe pernah membentuk Tim Kemanusiaan Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani.

“Lalu pada 2019, gubernur mengusulkan perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran  hak asasi di Papua,” beber Saor.

Selanjutnya ditambahkan Usman Hamid, pihaknya akan mendorong tindaklanjut kebijakan tersebut.

“Kami akam dorong agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi. Baik TNI, Polri, maupun BIN yang berperan di Tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” timpal Usman. (Alleya/RT)

 

 

 

  • Penulis: topik papua

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less