Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AS Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 23 Feb 2022
- visibility 52
- comment 0 komentar

Penyidik saat menyerahkan AS dan barang bukti ke JPU/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka tindak pidana persetubuhan di bawah umur, AS (26) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (23/2/2022) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, mengatakan, AS diserahkan ke pihak kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
“AS diserahkan ke JPU beserta barang bukti berupa satu pasang baju daster motif warna-warni dan satu buah celana dalam warna biru milik korban ke JPU bernama Jane Sabatris Waromi, S.H,” kata Lintong
Penyerahan AS ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan (BAP) tersangka yang ditandatangani oleh penyidik, jaksa dan juga tersangka.
“Atas perbuatan bejatnya , AS kami sangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” beber Lintong.
Diketahui tindakan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AS kepada korban berusia 12 tahun terjadi di seputaran Kotaraja, Distrik Abepura, Kamis (2/9/2021). (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua


