Jayapura, Topikpapua.com, – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memuskan barang bukti narkotika jenis ganja berjumlah 2,3 kg bertempat di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/2/2022).
Pemusnahan yang disaksikan Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono itu, merupakan total dari empat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap / P.21,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.
Ia menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram milik ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.
“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka. Dimana kelima tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.(Redaksi Topik)