Polisi Ungkap Peredaran Sabu-Sabu di Lapas Narkotika Jayapura, Ini Modusnya
- account_circle topik papua
- calendar_month Sen, 24 Jan 2022
- visibility 185
- comment 0 komentar

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat menunjukan barang bukti/foto ist
Jayapura, Topikpapua.com, – Jajaran Polres Jayapura berhasi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengatakan, kasus tersebut ada dua orang tersangka berinisial VS (34) dan NM (24) yang juga berstatus sebagai narapidana atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura (Doyo Baru) dan seorang kurir berinisial PL (21).
“Ada barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang dibungkus didalam plastik kecil dan sedang. Kami berhasil menangkap kurir pada hari Minggu 23 Januari 2022 , tepatnya di pertigaan Jaya Asri Entrop Jayapura,” kata kapolres, Senin (24/1/2022).
Pengungkapan kasus peredaran sabu – sabu yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut, kata kapolres, berdasarkan informasi bahwa adanya pengiriman paket via jasa pengiriman.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku PL (21) seorang kurir dengan barang bukti sabu – sabu yang diselipkan dan dibungkus di dalam buku”.
“Dari pelaku PL, dia mengakui paket itu diambil atas perintah VS dan NM, dimana kedua pelaku ini merupakan warga binaan lapas kelas IIA Narkotika Doyo Baru, dari keterangan kurir tersebut kemudian kami berkoordinasi dengan pihak lapas sehingga kedua pelaku kami bawa ke Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuh kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara. Lanjut kapolres, nantinya barang haram itu dijual dan dikendalikan melalui lapas, dengan menggunakan jasa PL sebagai kurir.
“Kalau untuk pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, ini sudah pengiriman paket yang kedua kalinya. Perlu diketahui juga bahwa pelaku VS dan NM yang merupakan warga binaan lapas sebelumnya terjerat di kasus yang sama yakni sabu – sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, VS (34) dan NM (24) dijerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangk untuk kurir PL (21) terancam pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman juga maksimal 20 tahun penjara.
“Ketiganya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas kapolres. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




