Jayapura, Topikpapua.com, – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VJ menyerahkan diri ke polisi lantaran takut karrna aksi bejatnya menyetubuhi seorang remaja putri berusia 16 tahun diketahui polisi.
Kasat Reskrim Poltesta Jayapura, Kompol Agus F. Pombos mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri pada hari Minggu (28/4/2024) pagi di Mapolresta.
“Benar, pagi tadi sekira Pukul 08.00 WIT, dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dirinya merasa sangat tertekan dan kian terbatas pergerakannya lantaran menjadi buronan akibat aksi bejadnya terhadap korban Mawar (16) yang masih berstatus pelajar,” ungkap Kompol Agus, Minggu (28/4/2024).
Dari hasil penyelidikan awal tim resmob numbay, VJ diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Jayapura – Sentani. “Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura,” kata Kompol Agus Pombos.
Dijelaskan Kompol Agus, Kasus asusila tersebut terjadi pada hari Kamis (11/4/2024) bermula ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadari ibadah. Tidak berselang lama, lanjut Kompol Agus Pombos, Nenek dari korban meminta pelaku mengantarkan korban berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura, “Pelaku kemudian pergi bersama korban atas permintaan sang nenek,” jelasnya.
Bukannya berbelanja, pelaku kemudian mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu Kompleks di sekitar Skyline.
“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban disana, kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar 200 ribu rupiah,” jelasnya.
Korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya, “Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib,” jelas Kompol Agus.
VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, “Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Agus Pombos.
Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Redaksi Topik)