Pengibaran Bendera BK di GOR Cenderawasih, Polisi Tetapkan 8 TSK

oleh -156 Dilihat
8 pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih/foto ist

Jayapura, Topikpapua.com, – Polda Papua melalui Direktorat Reskrimum menetapkan 8 orang yaitu MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, da MW sebagai tersangka yang terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora (BK) di GOR Cenderawasih, Kamis 2 Desember 2021

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, 8 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Polisi Faisal Ramandani.

Kamal menjelaskan, untuk tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan long march di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuh lainnya,” ujar Kamal di Jayapura, Kamis (2/12/2021).

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya, lajut Kamal, ikut dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua, mengikuti rapat 30 November 2021 di Asrama Maro terkait persiapan aksi Pengibaran Bendera BK dan long march di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan Spanduk dan ikut menyanyikan lagu dan meneriakan “PAPUA MERDEKA” selama longmarch.

Dijelaskan kronologi kejadian tersebut berawal Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro Padang Bulan, yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda dan pemudi untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada 1 Desember 2021 yang akan dilaksanakan di halaman GOR Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora.

Kemudian Kamal menambahkan, pada Rabu 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, 8 orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Usai pengibaran bendera dilanjutkan long march menuju Kantor DPRP Papua, namun saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan bersama bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua serta menyanyikan lagu “kami bukan merah putih, kami bukan merah putih, kami Bintang Kejora”.

“Perlu kami informasikan bahwa dari laporan yang kami terima enam kabupaten di Provinsi Papua diantaranya Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai di Waghete yang dulu termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Paniai dan Kota Jayapura adanya aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora. Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan Aparat kepolisian setempat,”papar Kamal.

Atas tindakan yang dilakukan, 8 tersangka tersebut dijerat pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021,” tandas Kamal. (Redaksi Topik)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.