Jayapura, Topikpapua.com, – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Papua Nomor : 440/8963/SET, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 Papua, Satgas Covid-19 Papua melakukan rapat koordinasi guna membahas Penegakan Disiplin PROKES Covid-19 khususnya di area PPKM Level 4 Kota Jayapura.
Dari Hasil rapat di sepakati beberapa hal diantaranya akan di lakukannya penyekatan di beberapa titik di kota jayapura.
Baca Juga : Mau Keluar Masuk Papua Selama PPKM Covid-19, Ini Syaratnya..
“Khusus operasi penyekatan akan dimulai pada malam hari sesuai jam operasional yang telah diatur, melalui ketentuan yang ada, penyekatan akan di mulai pada tanggal 11 Agustus 2021 di beberapa area diantaranya Batas Kota Waena, PTC,Taman Imbi dan Jembatan Merah, “Ungkap Ketua Satgas Covid-19 Papua, Willem Manderi, Selasa (10/08/21).
Willem juga menjelaskan bila kegiatan operasi penyekatan dan Penegakan Prokes Covid-19 akan berkoordinasi intens di tingkat teknis dengan Satgas Covid-19 Kota Jayapura untuk saling memberi penguatan, dengan harapan mencapai hal yang optimal.
Baca Juga : Agustus Tidak Ada Lockdown, BTM : Status Kota Jayapura PPKM Level IV
Selain itu disepakati juga untuk kawasan Perbatasan Skouw akan dilakukan operasi / pengecekan berkala pada pintu-pintu masuk non formal “Jalan Tikus” yang sudah ditutup bersama instansi terkait, serta juga Tracing pada masyarakat di kawasan tersebut.
“Penegakan disiplin prokes dilakukan dengan melibatkan TNI/POLRI dalam bentuk double scanning menggunakan rapid antigen dan pengecekan dokumen perjalanan, karena ditengarai adanya Dokumen “ASPAL” yang beredar di Bandara Sentani bagi para penumpang dan juga penyekatan di beberapa area di Kota jayapura, “Jelas Manderi.
Baca Juga : 7 Fakta Serangan Gelombang ke Dua Covid-19 di Papua, Nomor 4 Mengerikan..
Ditempat yang sama, Wakplorstra Kota Jayapura, AKBP Praptono mengaku siap mengeksekusi hasil putusan rapat sehingga rencana detail penegakan Disiplin PPKM Level 4 di Kota Jayapura akan lebih maksimal.
“khusus operasi yang dilakukan di tingkat Kota Jayapura Penegakan Displin meliputi Operasi Yustisi dan bagi yang melanggar dikenakan denda atau kurungan yang dibarengi dengan tracing dalam bentuk Rapaid Antigen dan pemberian Vaksin, “Kata Wakapolresta.
Sementara itu, Jubir Covid-19 dr. S. Sumule, menegaskan selain Penegakan Disiplin Prokes Covid-19, yang harus tetap dilakukan adalah percepatan vaksinasi, maka untuk hal ini Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua akan juga memperkuat Tim Penegakan Displin dengan melakukan giat-giat Vaksin yang saling terintegarasi. (Redaksi Topik)