Jayapura, Topikpapua.com, – Sebanyak 52 botol minuman keras illegal berbagai merk berhasil diamankan polisi saat menggelar sidak miras Illegal diseputaran pertigaan ruko Dok II, Distrik Jayapura Utara, Sabtu subuh.
Kapolsek Jayapura Utara, AKP Handry Bawilling memimpin langsung sidak Miras Illegal tersebut. Kapolsek didampingi, Kasat Resnarkoba Polresta, Iptu Julkifli Sinaga dan Wakapolsek Jayapura Utara Iptu Septinus Mambruaru serta Pawas Ipda Nigia Gustri P. H.
Baca Juga : Jual Miras Illegal, Dua Pelajar Diamankan
Kapolsek mengaku, kegiatan penertiban penjual minuman keras illegal tersebut dilaksanakan atas laporan masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas jual beli miras illegal di daerah tersebut.
“Jadi Saat kami melaksanakan patroli rutin, ada warga masyarakat yang melaporkan bahwa diseputaran pertigaan ruko dok II masih adanya aktivitas jual beli minuman keras illegal. Atas laporan tersebut kami gelar sidak” Ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Polres Yalimo Musnahkan 884 Botol Miras Hasil Razia di Jalan Trans
Lanjut Kapolsek, Setelah tiba di TKP, personil gabungan melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 52 barang bukti minuman keras ilegal berbagi jenis yang disimpan disekitar perumahan belakang pertigaan ruko dok II.
“Namun para penjualnya langsung melarikan diri ketika mengetahui kedatangan kami, selanjutnya Miras Illegal tersebut kami amankan di Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, “Jelas Kapolsek.
Baca Juga : Mabuk Miras, Pengendara Ini Tewas Tabrak Mobil Box
Kapolsek menjelaskan, penjual minuman keras illegal ini biasanya beroperasi pada malam hari hingga pagi dan tidak memiliki ijin resmi penjualan.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan keras bagi mereka yang masih mencoba untuk menjual miras secara Illegal, “ Tegas Kapolsek.
Dari hasil sidak tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 kaleng Bir Bintang Jumbo, 8 Botol Whisky Robinson, 7 Botol Anggur Merah, 6 Botol Bir Hitam, 6 Botol Mansion House dan 8 Botol Vodka. (Redaksi Topik)