Walikota BTM : Tak Ada Pembatasan Waktu di Kota Jayapura
- account_circle topik papua
- calendar_month Rab, 30 Sep 2020
- visibility 12.023
- comment 0 komentar

Walikota Jayapura, DR. Benhur Tomi Mano / Nug
Jayapura, Topikpapua.com, – Pemerintah kota Jayapura kembali memperpanjang status adaptasi New Normal hingga 28 hari kedepan dengan protokol kesehatan yang akan diperketat.
Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan mulai Rabu, 1 Oktober hingga 28 Oktober 2020 waktu aktifitas dunia usaha di kota jayapura tetap sejak pukul 06.00 Wit hingga pukul 21.00 Wit.
“ Masih seperti yang lalu, aktifitas dunia usaha dari jam 6 pagi hinga jam 9 malam, alasannya karena kota jayapura ini adalah kota bisnis, kota usaha, akan banyak warga saya yang hidupnya susah bila kami batasi aktifitas usahanya, “Kata Walikota yang akrab di sapa BTM kepada Redaksi Topik, usai memimpin rapat penanganan covid-19 di main hall kantor walikota jayapura, senin (30/09/20) petang.
Dijelaskan BTM untuk mengantisipasi makin meluasnya penyebaran virus coronadi kota jayapura, pihaknya akan terus melakukan swiping masker dan swiping protokol kesehatan di tempat umum.
“Kota jayapura ini harus tetap bergerak ekonominya, karena disini kita juga menopang perekonomian dari beberapa daerah tetangga kita seperti, keerom dan kabupaten Jayapura, “Ujarnya.
Menurut BTM kota jayapura adalah tempat para pedagang berjualan, ada yang dari keerom, koya, dan wilayah kabupaten Jayapura.
“ kota jayapura adalah daerah bisnis, banyak pedagang di kota ini, dan kebanyakan mereka jualan hanya untuk bisa makan, belum lagi mereka harus bayar sewa rumah, bayar sekolah, dan lain-lain, kalau kita batasi mereka bisa susah, “Beber BTM.
BTM mengaku sebagai salah satu solusi agar penyebaran virus corona di kota jayapura bisa diatasi, dengan membuat struktur organisasi satgas covid-19 di tingkat bawah.
“Ada surat dari mendagri yang mengatur agar setiap daerah di Indonesia untuk membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di daerah, dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat RT/RW. Merekalah yang akan bertugas untuk mengawasi warganya untuk mematuhi protokol kesehatan, berikut dengan sanksi sesuai dengan Perwali no 28, “Beber BTM.
Selain itu, BTM mengaku bila nantinya Satgas covid-19 kota Jayapura akan makin meningkatkan frekuensi swiping masker dan swiping tempat usaha.
“kita ijinkan aktifitas tetap sampai jam 9 malam tapi dengan aturan yang ketat, warga yang tidak pakai masker akan di denda 200 ribu, tempat usaha yang tidak patuhi protokol kesehatan akan di denda 500 ribu, “Tegas BTM.
Terkait aktifitas tempat ibadah, hiburan malam, perkawinan, perkantoran, sekolah dan tempat rekreasi seta fasilitas umum lainnya, menurut BTM aturan nya akan di kemas dalam intruksi Walikota.
“nanti kita satukan semua aturan dalam massa adaptasi new normal yang kita perpanjang ini dalam intruksi walikota, satu dua hari ini sudah bisa kita umumkan, “Pungkas BTM. (Redaksi Topik)
- Penulis: topik papua




